Komisi II DPR: Kepala daerah Tak Bisa Diberhentikan Berdasar Instruksi Menteri

Mendagri Tito Karnavian mengingatkan ada sanksi pemberhentian kepala daerah yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78 bagi kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 20 Nov 2020, 08:31 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Komisi II DPR RI. (Foto: Dokumentasi Kemendagri).

Liputan6.com, Jakarta - Mendagri Tito Karnavian mengingatkan ada sanksi pemberhentian kepala daerah yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78 bagi kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan.

Menanggapi permasahan tersebut, anggota Komisi II DPR RI Guspadi Gaus mengatakan instruksi Tito tersebut adalah hal wajar dan terkait penegakan protokol kesehatan.

"Jadi hal yang wajar jika Mendagri dalam kapasitasnya sebagai pembina kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota memberikan instruksi untuk mengingatkan seluruh kepala daerah agar secara disiplin dan konsisten menegakkan kepatuhan protokol kesehatan (Prokes) demi mengutamakan kesehatan dan keselamatan rakyat", kata Guspardi dalam keterangannya, Jumat (20/11/20).

Politisi PAN ini menjelaskan bahwa instruksi Nomor 6 Tahun 2020 yang dikeluarkan tanggal 18 November 2020 itu tidak bisa serta merta secara langsung dapat memberhentikan atau mencopot kepala daerah.

“Pemberhentian kepala daerah tidak diatur oleh instruksi menteri. Proses pelaksanaan pemberhentian Kepala Daerah mengacu kepada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini sebagaimana termaktub dalam diktum keempat Instruksi Mendagri tersebut,” terangnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Diminta Sungguh-sungguh Kawal Prokes

Substansi dari Instruksi Mendagri tersebut, lanjutnya, adalah meminta kepala daerah di wilayahnya masing-masing agar secara sungguh-sungguh menjalankan tugas mengawal penegakan protokoler kesehatan.

“Dan menjadikan penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sebagai prioritas utama dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat," pungkas anggota Badan Legislasi DPR RI tersebut.

Sebelumya, Tito mengingatkan adanya sanksi dalam pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 bagi kepala daerah yang tak taat protokol kesehatan di daerah masing-masing yakni pemberhentian.

"Kalau (aturan) itu dilanggar, sanksinya sesuai Pasal 78 ini. Nah ini saya sampaikan kepada seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota, untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risikonya menurut UU," kata Tito

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya