UU Cipta Kerja Diyakini Bikin Investor Nyaman Berinvestasi di Indonesia

Tak hanya investor asing, Sutrisno menekankan UU Cipta Kerja juga akan memberikan kemudahan kepada investor domestik.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Nov 2020, 18:45 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) memberikan pandangan akhir pemerintah mengenai UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja. Beleid sapu jagat tersebut telah diberi nomor sebagai UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Beleid yang menyatukan revisi sejumlah UU itu dinilai akan menarik investasi masuk ke Indonesia. Sehingga nantinya akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan,  hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja maka para investor telah memiliki kemudahan dari sisi regulasi maupun birokrasi.

Dengan berbagai kemudahan itu, para investor diyakini akan lebih nyaman berinvestasi di Indonesia. Sementara itu indeks kemudahan berusaha juga akan semakin meningkat sehingga lapangan kerja yang baru tercipta.

“Sehingga dengan adanya Omnibus Law ini akan membuat investor asing lebih nyaman berinvestasi di Indonesia," kata Sutrisno, Senin (9/11/2020).

Tak hanya investor asing, Sutrisno menekankan UU Cipta Kerja juga akan memberikan kemudahan kepada investor domestik.

Sutrisno berharap, pengundangan UU Cipta Kerja bisa segera dipahami oleh jajaran birokrasi di berbagai tingkatan. Sehingga dengan adanya regulasi sapu jagat tersebut, realisasi kemudahan investasi akan sesuai dengan yang diharapkan.

“Artinya mereka (birokrasi) tidak boleh lagi kerja seperti biasanya, tapi lebih mendorong agar investor ini bisa segera melakukan investasi,” kata Sutrisno.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Manfaat UU Cipta Kerja

Ketua DPR RI Puan Maharani, meminta, semua anggota DPR RI untuk menjelaskan manfaat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

Hal ini disampaikannya saat membuka rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021, Senin (9/11/2020).

"Ini merupakan kesempatan untuk memberikan kejelasan manfaat UU Cipta Kerja bagi rakyat, dan sekaligus memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk mencapai kesejahteraan rakyat, memajukan Indonesia, dan membangun kekuatan nasional di bidang perekonomian," kata Puan.

Politisi PDI Perjuangan ini, menuturkan, UU Cipta Kerja tak sampai di sini saja. Masih ada peraturan turunannya, yang harus diawasi dengan DPR RI.

Karena alasan itulah, Puan meminta, semua anggota DPR RI untuk memberikan perhatian terhadap peraturan yang menjadi kontroversi di masyarakat tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya