Pimpin Paripurna, Puan Tegaskan DPR Tetap Produktif di Masa Pandemi Covid-19

Puan memastikan, DPR RI tetap berkomitmen tinggi untuk membahas RUU secara transparan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Nov 2020, 14:36 WIB
Ketua DPR Puan Maharani kerap mengenakan pakain batik dalam setiap kegiatannya. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR RI pada masa Persidangan II Tahun 2020-2021 berkomitmen menjalankan tugas secara produktif meski di masa pandemi.

Puan memastikan, DPR RI tetap berkomitmen tinggi untuk membahas RUU secara transparan.

“Terbuka terhadap masukan publik, menyerap aspirasi masyarakat, serta dilaksanakan dengan memenuhi tata kelola pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Puan, saat membuka masa persidangan II tahun sidang 2020-2021, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Pada masa persidangan II ini, DPR RI memiliki sejumlah agenda yaitu penyelesaian pembahasan sejumlah RUU pada Pembicaraan Tingkat I. Antara lain RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Selain itu RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA).

“DPR juga akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan RUU oleh DPR dengan Pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR dan Pemerintah maupun DPD,” ujarnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

DPR Awasi Pelaksaan UU Cipta Kerja

Puan menuturkan, jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 agar memperhatikan evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020.

Selain itu, juga disampaikan bahwa DPR RI tetap mengawasi peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Implementasi dari UU Cipta Kerja, masih membutuhkan peraturan pelaksanaan yang membutuhkan atensi dari seluruh Komisi DPR RI yang terkait,” tandasnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya