Jelang Cuti Bersama Oktober 2020, Simak Syarat Naik Pesawat Terbang

Di tengah pandemi, ada beberapa syarat untuk naik pesawat terbang, entah penerbangan domestik maupun internasional.

oleh Henry diperbarui 27 Okt 2020, 20:02 WIB
Antrean calon penumpang tampak memadati terminal 1B di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Banten, Jakarta (9/6). H-6 jelang lebaran, pada rekap penumpang kemarin, 8 Juni 2018, baik kedatangan dan keberangkatan mencapai 206.335.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta -  Bakal ada libur cuti bersama Oktober ini, yaitu mulai 28 Okober hingga 1 November 2020. Meski bisa bepergian di tengah pandemi, calon penumpang harus tetap memerhatikan dokumen tambahan sebelum memulai perjalanan udara.

Melihat kesempatan ini, mungkin banyak orang sudah merencanakan liburan ke berbagai destinasi wisata, mulai yang dekat dari rumah, ke luar kota, bahkan ke luar negeri. Namun, tentu saja, di masa pandemi seperti sekarang, Anda harus mempersiapkan beberapa hal sebelum pergi liburan.

Pemilihan destinasi wisata jadi hal pertama yang dipikirkan. Anda disarankan untuk bepergian di wilayah yang masuk dalam zona hijau agar risiko terpapar Covid-19 lebih minim.

Buat yang akan naik pesawat terbang, ada beberapa dokumen syarat sebelum bisa melakoni penerbangan.

Dikutip dari akun twitter @AngkasaPura_2, Selasa (27/10/2020), ada sejumlah persyaratan naik pesawat jelang libur cuti bersama pada 28 hingga 1 November 2020 merujuk pada Surat Edaran No.9/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Persyaratan itu terbagi jadi dua, yakni untuk rute domestik dan internasional.

Penerbangan Domestik

1. Penumpang pesawat terbang wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, serta menerapkan pola hidup sehat dan bersih.

2. Menunjukkan identitas diri berupa KTP/tanda pengenal lain yang sah.

3. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR negatif atau surat keterangan uji tes rapid non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

4. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala, seperti influenza yang dikeluarkan dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Karantina dan Tes Rapid

Sejumlah calon penumpang pesawat menggunakan alat pelindung diri (APD) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin (11/5/2020). Calon penumpang menggunakan APD untuk melindungi diri dari penularan virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penerbangan Internasional

1. Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.

2. Jika tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan, tiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan tes PCR saat tiba di bandara tujuan.

3. Selama menunggu hasil pemeriksaan tes PCR, setiap orang wajib menjalani karantina khusus yang telah disediakan pemerintah.

4. Memanfaatkan akomodasi karantina berupa hotel atau penginapan yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Tes rapid juga dapat dilakukan di beberapa bandara dengan tarif kurang lebih Rp85 ribu. Sejumlah bandara yang menyediakan tes rapid di antaranya adalah Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Juanda, Bandara Internasional Yogyakarta, dan Bandara Sentani dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Infografis Heboh Penumpang Pesawat Membeludak (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya