Demi Kepastian, Hipmi Minta UU Cipta Kerja Segera Diundangkan

Anggawira mengatakan, pengundangan regulasi sapu jagat itu perlu dilakukan sebagai bentuk kepastian. Sehingga UU yang ditujukan menggaet investasi tersebut dapat berlaku.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Okt 2020, 19:28 WIB
Suasana Rapat Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan, sementara tujuh fraksi lainnya menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengundangkan Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan dalam sidang paripurna DPR RI 5 Oktober lalu.

Wakil Ketua Hipmi Anggawira mengatakan, pengundangan regulasi sapu jagat itu perlu dilakukan sebagai bentuk kepastian. Sehingga UU yang ditujukan menggaet investasi tersebut dapat berlaku.

"Harus segara diundangkan agar adanya kepastian," kata Anggawira, Senin (26/10/2020).

Saat ini UU Cipta Kerja telah berada di Kementerian Sekretariat Negara untuk ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Meski begitu, berdasarkan UU yang ada, bila dalam 30 hari Jokowi tak menandatangani UU Cipta Kerja maka regulasi tersebut tetap berlaku secara otomatis.

Meski begitu saat ini masih terdapat pihak yang mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). Anggawira mengatakan, bila UU segera diundangkan maka akan memberi kepastian dengan cepat.

Anggawira mengatakan, percepatan proses perundangan UU Cipta Kerja juga berpengaruh pada pembuatan aturan turunan. Aturan turunan dibutuhkan agar teknis dari UU Cipta Kerja bisa dilakukan.

UU Cipta Kerja diharapkan dapat menarik investasi. Sehingga nantinya dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan serta pemerataan ekonomi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Segera Diteken

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut UU Cipta Kerja akan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Setelah itu, UU Cipta Kerja akan diundangkan dalam lembaran negara.

"Tinggal menunggu waktu ya, tinggal menunggu waktu dalam beberapa saat setelah ditandatangani oleh Beliau, segera diundangkan dalam lembaran negara," ujar Moeldoko kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Moeldoko mengatakan bahwa Jokowi telah meminta menterinya untuk mensosialisasikan naskah final UU Cipta Kerja kepada pemangku kepentingan. Dengan begitu, diharapkan mereka dapat menginformasikan substansi UU Cipta Kerja kepada masyarakat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya