Kemenhub: Pesepeda Kini Dilindungi Undang-Undang

Dalam rangka pekan nasional keselamatan jalan 2020, Kementerian Perhubungan menggelar pekan sepeda nasional 2020.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 17 Okt 2020, 12:00 WIB
Warga berolahraga saat kegiatan Car Free Day (CFD) di Kawasan Sudirman, Jakarta, Minggu (21/6/2020). Pada CFD pertama di masa PSBB Transisi, warga Ibu Kota terlihat lebih memilih bersepeda sebagai sarana olahraga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka pekan nasional keselamatan jalan 2020, Kementerian Perhubungan menggelar pekan sepeda nasional 2020. Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu bentuk kampanye pemerintah mengenai keselamatan jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyampaikan, kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih relatif tinggi. Untuk itu, sosialisasi atau kampanye keselamatan jalan ini menjadi sangat penting.

“Intinya kita adalah berkampanye, atau menyampaikan, mengedukasi mendidik masyarakat bahwa keselamatan jalan dalam rangka transportasi itu sangat penting sekali,” ujar dia, Sabtu (17/10/2020).

Dengan demikian, lanjut Budi, pemerintah memiliki banyak program untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat memahami dan memenuhi regulasi dalam keselamatan jalan.

Disebutkan Budi, pesepeda kini telah dilindungi melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59/2020 tentang keselamatan pesepeda.

“Jadi pasca kita merumuskan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 tentang keselamatan bersepeda, kita juga ingin mengajak masyarakat bahwa sepeda sekarang sudah dilindungi oleh undang-undang penggunaannya dari aspek keselamatan. Jadi untuk itu kita ada virtual fun bike, kemudian juga ada pameran sepeda juga, ada Talk Show dan juga FGD tentang itu semuanya,” kata Budi.

Adapun garis besar dari peraturan tersebut, diantaranya pemakaian helm untuk pesepeda yang menggunakan sepeda dengan kecepatan tinggi. Menggunakan atribut dengan reflektor dan lampu di malam hari, dan juga harus menggunakan jalur yang telah disediakan.

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pekan Sepeda Nasional, Kemenhub Gelar Virtual Fun Bike Serentak di 26 Kota

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam acara Sosialisasi Pesepeda di Jalan dan Gerakan Peduli Kesehatan 3M di BSD, Tangerang, Minggu pagi (4/10/2020). Dok Kemenhub

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Virtual Fun Bike untuk yang pertama kalinya pada hari ini.

Acara tersebut merupakan rangkaian dari Pekan Sepeda Nasional Tahun 2020. Dengan tema ‘Kayuh Sepedamu untuk Kesehatan Kita’, Virtual Fun Bike ini digelar di 26 kota.

“Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT bahwa kita bisa hadir ditengah pandemik ini satu kegiatan yang luar biasa menurut saya. Apa itu? yaitu virtual fun bike yang diikuti oleh rekan-rekan di seluruh Indonesia. dan ini juga dalam rangka pekan nasional keselamatan Jalan tahun 2020,” ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam sambutannya, Sabtu (17/10/2020).

Budi menyampaikan, acara ini diikuti oleh lebih dari 4 ribu pesepeda atau biker.Dengan bersepeda, kata Budi, akan turut membantu meningkatkan imunitas tubuh sebagai langkah antisipatif di tengah merebaknya virus covid-19.

“Ini suatu langkah-langkah yang baik, yang positif di tengah kita mengalami pandemi ini kita meningkatkan imunitas dengan menggunakan sepeda,” kata dia.

Lebih lanjut, dalam Pekan Sepeda Nasional Tahun 2020 ini, Budi menekankan atas implementasi dari UU 22/2009 mengenai keselamatan bersepeda. Dimana jaminan perlindungan kepada pesepeda yang diatur dalam UU tersebut, harus diberikan secara konsisten.

“Tentu semua ini ada dasarnya, yaitu kita ada undang-undang 22 tahun 2009 yang ingin melindungi keselamatan bersepeda. Oleh karenanya jaminan bahwa para pesepeda itu dapatkan itu secara konsisten harus dilakukan,” kata Budi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya