Trauma, Korban Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Tak Dihadirkan dalam Rekontruksi

Korban pelecehan seksual, pemerasan dan penipuan, tidak dihadirkan Polresta Bandara Soekarno Hatta dalam rekontruksi di Terminal 3, hari ini, Rabu (30/9/2020).

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 30 Sep 2020, 14:48 WIB
Rekonstruksi kasus pelecehan seksual, pemerasan dan penipuan, di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Rabu (30/9/2020). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Korban pelecehan seksual, pemerasan dan penipuan, tidak dihadirkan Polresta Bandara Soekarno Hatta dalam rekontruksi di Terminal 3, hari ini, Rabu (30/9/2020).

Peran korban digantikan oleh wanita berkurudung. Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurico, ketidakhadiran korban, semata-mata untuk melindungi kejiwaannya usai mengalami pelecehan seksual.

"Korban dalam keadaan trauma. Sangat tidak bijak kalau menghadirkan, terutama dihadapkan dengan tersangka," ujar Alexander, Rabu (30/9/2020).

Menurut dia, bila LHI kembali datang dan mengikuti seluruh rekontruksi, sama saja menempatkannya kembali menjadi korban. Hal ini akan memicu traumanya semakin dalam.

"Hal tersebut juga atas rekomendasi dari P2TP2A Gianyar Bali, jadi korban digantikan perannya," kata Alexander soal rekonstruksi kasus pelecehan seksual, pemerasan dan penipuan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Ancaman 9 Tahun Penjara

Sebelumnya, EFY, tenaga kesehatan yang bertugas sebagai petugas rapid test di Terminal 3 Bandara Soetta, diamankan polisi lantaran melakukan tindak kriminal pada Minggu, 13 September 2020.

Dia melakukan tindakan pelecehan seksual, pemerasan hingga pemalsuan dokumen rapid test kepada LHI, seorang wanita yang saat itu akan terbang ke Nias, Sumatera Utara.

Polisi pun menyangkakan pasal berlapis kepada tersangka dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya