Bawaslu Bentuk Pokja Pengawas Protokol Kesehatan Pilkada 2020

Bawaslu bersama institusi lain sepakat membentuk kelompok kerja (Pokja) Pencegahan dan Penindakan Protokol Kesehatan selama pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Sep 2020, 12:58 WIB
Ketua Sidang Ratna Dewi Petalolo (kiri) membacakan putusan sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu di Jakarta, Senin (15/1). Sidang menolak gugatan tiga pemohon yaitu Partai Idaman, PIKA, dan PPPI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, pihaknya bersama institusi lain sepakat membentuk kelompok kerja (Pokja) Pencegahan dan Penindakan Protokol Kesehatan selama pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

"Dari Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, Satgas Covid, TNI, Polri menyepakati adanya Pokja pencegahan dan penindakan protokol kesehatan, karena ini harus lintas lembaga," kata Ratna saat diskusi daring SmartFM, Sabtu (19/9/2020).

Itu dilakukan karena Bawaslu mengalami kendala kekosongan regulasi. Lantaran UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur adanya fungsi pengawasan protokol kesehatan baik untuk peserta maupun sanksi.

"Karena memang ada keterbatasan kewenangan yang berkait langsung terkait tahapan pemilihan," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tahap Kampanye

Terlebih dalam waktu dekat Pilkada 2020 akan memasuki tahap kampanye yang sangat berpotensi menimbulkan krumunan, termasuk pada tahapan selajutnya disaat pungut dan hitung di Desember nanti.

"Maka forum ini akan menjadi percepatan informasi dalam penanganan dan pencegahan protokol kesehatan. Terutama terkait pengumpulan masa yang menjadi kewenangan pengawasan dari kepolisian," ujarnya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya