Kisah Pemburu Harimau Sumatra Ketiban Sial Saat Jual Kukang

Kukang merupakan salah satu satwa dilindungi yang marak diperdagangkan.

oleh Novia Harlina diperbarui 13 Sep 2020, 14:00 WIB
Salah satu kukang yang diperdagangkan di Kabupaten Pasaman. (Liputan6.com/ Dok BKSDA Sumbar)

Liputan6.com, Pasaman - Aksi perdagangan satwa langka semakin marak di Sumatera Barat. Kali ini dua orang pelaku tertangkap basah hendak menjual kukang dan beberapa bagian tubuh satwa dilindungi lainnya di Kabupaten Pasaman.

Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Hehutanan (KLHK) menangkap dua pelaku tersebut di Lubuk Sikaping kabupaten Pasaman.

Dua pelaku yang berinisial MN (47) dan PS (38) ditangkap ketika mengangkut dan akan memperjualbelikan satwa dilindungi berupa dua ekor kukang, sisik trenggiling, dan sepasang tanduk kambing hutan.

"Setelah diselidiki, pelaku berinisial MN juga merupakan aktor pemburu dan penjerat satwa langka di hutan," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar Khairi Ramadhan kepada Liputan6.com, sabut (12/9/2020).

Beberapa satwa langka yang pernah diburunya seperti harimau, burung rangkong dan berbagai jenis satwa dilindungi lainnya. Selain itu ia juga penyalur dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi lintas provinsi.

Penjual satwa lintas provinsi itu, lanjutnya meperdagangkan satwa sampai ke Dumai dan Batam. Setidaknya ia telah menjual harimau Sumatra sebanyak delapan ekor dan ratusan paruh burung rangkong.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Harimau sumatra liar yang berhasil ditangkap berada dalam kandang evakuasi di Desa Singgersing, Kota Subulussalam, Aceh, Minggu (8/3/2020). BKSDA Aceh mendatangkan pawang dan memasang perangkap untuk menangkap harimau yang selama ini memangsa ternak warga di daerah itu. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

"Ia selalu berhasil terhindar dari pemantauan petugas, pelaku ini terkenal ahli dan licin dalam aksinya," kata Khairi.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka ditahan di rumah tahanan polda Sumbar di Kota Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku terancam pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah," ujarnya.

Tim gabungan KLHK juga terus menelusuri pelaku lainnya, dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi yang pernah diperbuat oleh pelaku MN.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya