Sukses

Pemuda Kalteng Tega Bantai 25 Trenggiling demi Raup Jutaan Rupiah

Setelah mendapatkan laporan langsung dari warga, polisi melakukan penyelidikan di Kecamatan Perenggean dan berhasil mengamankan tersangka PL seorang pengumpul sisik trenggiling.

Liputan6.com, Palangka Raya - Aparat kepolisian Polda Kalteng menggagalkan upaya perdagangan ilegal satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam kasus ini polisi menangkap PL seorang pengumpul sisik trenggiling dengan barang bukti sebanyak 16,8 kg sisik trenggiling senilai Rp 50 juta.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Kalteng. Wakil Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Wadir Direskrimsus) Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo, Senin, 14 Januari 2019, menjelaskan, pengungkapan upaya perdagangan satwa yang dilindungi seperti trenggiling ini dilakukan pihaknya setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Tim Polda Kalteng, menurut dia, pada pekan lalu, setelah mendapatkan laporan langsung dari warga, polisi melakukan penyelidikan di Kecamatan Perenggean dan berhasil mengamankan tersangka PL seorang pengumpul sisik trenggiling.

Selain itu, jelas Teguh, di TKP juga berhasil ditemukan sebanyak 16,8 kg sisik trenggiling hasil dari sebanyak 25 ekor trenggiling yang sudah mati. Ditaksir, 16,8 kg sisik trenggiling itu harganya mencapai Rp 50.481.000.

"Nantinya tersangka akan menjual kembali kepada seseorang dengan harga Rp. 3,1 juta per kg," Teguh menambahkan.

Modus yang dilakukan tersangka yakni ia membeli trenggiling, baik dari masyarakat maupun pemburu, atau yang sudah mati karena tua, kemudian mengumpulkannya dan mengambil sisiknya.

Teguh Widodo menyebutkan tersangka pembantaian satwa dilindungi ini akan dijerat dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," dia menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.