Mendikbud Tegaskan Dana BOS Bisa Digunakan untuk Beli Pulsa Peserta Didik

Nadiem meminta para orangtua menanyakan penggunaan dana bos untuk beli pulsa kepada kepala sekolah masing-masing.

oleh Yopi Makdori diperbarui 27 Agu 2020, 16:04 WIB
Nadiem Makarim (Sumber: Kemdikbud.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menegaskan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan membeli pulsa peserta didik untuk menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring atau online.

Di hadapan Komisi X DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Mendikbud bahkan berkali-kali menyatakan hal itu sebagai tanda penegasan.

"Saya ulang lagi, dana BOS bisa digunakan untuk membeli pulsa untuk peserta didik. Bisa digunakan untuk membeli perangkat TIK, baik laptop maupun tablet yang bisa dipinjamkan ke peserta didik," katanya.

Bagi orangtua siswa yang hingga kini tak mendengar kebijakan tersebut, kata Nadiem, bisa menanyakannya pada pihak sekolah melalui komite sekolah.

"Dan bagi orangtua yang belum mengetahui ini, mohon ditanya kepada kepala sekolah masing-masing melalui komite sekolah. Kalau ada kesempatan untuk menggunakan dana BOS untuk pulsa, laptop, dana BOS untuk gawai," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Bisa untuk Gaji Guru Honorer

Sejumlah Guru honorer Kategori 2 beristigosah saat menggelar aksi di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (23/7). Aksi ini digelar di tengah pejabat sedang melakukan rapat gabungan lanjutan bersama lintas kementerian. (Liputan6.com/JohanTallo)

Tak hanya untuk keperluan pembelajaran jarak jauh, Nadiem pun mengizinkan dana BOS digunakan untuk menggaji guru honorer.

"Yang tadinya dibatasi hanya sampai x persen, sekarang tidak dibatasi. Karena kami sadar ini bukan hanya karena ada krisis kesehatan, tapi ada krisis ekonomi juga yang kita hadapi," beber Nadiem.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya