Penumpang Luar Negeri Wajib Kantongi Hasil Tes PCR saat Mendarat di Soetta

Seluruh penumpang asal luar negeri yang mendarat di Bandara Soetta harus mengantongi test PCR atau swab virus Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jul 2020, 13:45 WIB
Suasana sepi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (11/5/2020). Beberapa maskapai mulai membuka layanan penerbangan setelah Kementerian Perhubungan kembali membuka izin layanan transportasi umum pada Kamis lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Anas Ma'ruf memastikan aturan protokol kesehatan berlaku sama bagi penumpang asal luar negeri baik WNI maupun WNA.

Protokol juga diklaim sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor PM.03.01/Menkes/38/2020 tanggal 22 Mei 2020 perihal Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri.

Adapun, salah satunya seluruh penumpang asal luar negeri yang mendarat di Bandara Soetta harus mengantongi test PCR atau swab virus Covid-19 yang menyatakan negatif paparan virus mematikan asal Wuhan tersebut.

Jika, positif Covid-19 maka penumpang tersebut tidak boleh melakukan penerbangan ke seluruh wilayah Tanah Air.

"Negara kita mewajibkan WNI maupun WNA harus mempunyai sertifikat atau keterangan test PCR negatif. Maka, kalau positif tidak boleh terbang dari luar negeri, itu aturannya," kata dia dalam diskusi virtual via YouTube BNPB, Senin (27/7).

Selain itu, seluruh penumpang asal liar negeri juga diharuskan untuk mengisi formulir kesehatan atau Health Alert Card (HAC). Terlebih formulir kesehatan kini sudah bisa diakses secara online atau diunduh di sinarkes.kemkes.go.id/ehac.

Soetta juga telah membagi jalur penumpang asal luar negeri menjadi dua. Yakni jalur penumpang yang mengantongi hasil PCR test dan jalur penumpang yang tidak memiliki hasil PCR test.

Akan tetapi, kedua penumpang di jalur tersebut tetap diharuskan mengikut pemeriksaan tes kesehatan tambahan. Terdiri atas cek suhu tubuh, nadi, saturasi oksigen, dan wawancara terkait kondisi kesehatan setelah mendarat.

"Wawancara kita ini lebih untuk mengetahui kondisi kesehatan. Apakah dia terindikasi (Covid-19) atau tidak," imbuhnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kantongi Hasil PCR

Penumpang menunjukkan SIKM di terminal 3 kedatangan domestik bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Bandara Soetta memberlakukan Tiga checkpoint di terminal kedatangan salah satunya pemeriksaan SIKM dan doukumen kesehatan setiap penumpang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Untuk penumpang yang mengantongi hasil PCR test dan dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan tambahan dapat langsung diberikan izin kesehatan untuk bisa pulang ke rumah. Tentunya harus tetap menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah.

Sementara itu, bagi yang tidak memiliki hasil PCR bebas Covid-19 harus mengikuti rapid test yang disediakan oleh otoritas gabungan di bandara Soetta. Rapid test ini juga dipastikan gratis.

"Rapid test ini bersifat free ya. Ini (aturan) untuk kedatangan internasional baik WNI maupun WNA di masa pandemi ini," jelasnya.

Namun, bila ditemukan penumpang yang reaktif saat rapid test maka segera akan dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Rujukan Wisma Atlet, Kemayoran, atau RS rujukan lainnya untuk mendapat tindakan lebih lanjut. Sedangkan, bagi penumpang non-reaktif maka akan dibawa ke tempat karantina mandiri.

"Mereka dapat memilih, jika karantina gratis makan diarahkan ke  Wisma Karantina Pademangan. Untuk yang berbayar maka disediakan Hotel Isolasi yang telah ditunjuk pemerintah," jelasnya. 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya