Nasdem: RUU PKS Tidak Mengandung Unsur Liberalis

Menurutnya, RUU PKS lebih berbasis pada perspektif perlindungan korban.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 15 Jul 2020, 16:22 WIB
Masa yang tergabung dalam "Gerak Perempuan" melakukan aksi di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Dalam aksinya mereka juga menuntut untuk mengawal Proses Legislasi hingga RUU tersebut disahkan menjadi undang - undang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini memastikan rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tidak membawa paham dan kepentingan liberal.

"RUU PKS ini di dihadirkan semata-mata hanya untuk melindungi hak-hak warga negara karena beranjak dari data dan fakta, fenomena kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terus meningkat, demikian juga kekerasan fisik dan emosional," ujarnya, Rabu (15/7/2020).

Menurutnya, RUU PKS lebih berbasis pada perspektif perlindungan korban. Sebab, beberapa bentuk kekerasan seksual yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan tetapi uraian delik dan unsur yang masih terbatas, belum menyediakan skema perlindungan, penanganan dan pemulihan korban.

Kemudian kesulitan korban Kekerasan Seksual dalam mengakses layanan, tidak adanya sistem pemidanaan dan penindakan terhadap beberapa jenis kekerasan seksual, korban dan keluarga harus mendapat dukungan proses pemulihan dari negara, dan pelaku kekerasan seksual akan mendapat akses untuk rehabilitasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

KDRT Paling Menonjol

Seperti diberitakan sebelumnya, Berdasarkan Catahu 2020 Komnas Perempuan, jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah KDRT/RP (ranah personal) yang mencapai angka 75% (11.105 kasus). Sementara untuk ranah pribadi paling banyak dilaporkan dan tidak sedikit diantaranya mengalami kekerasan seksual.

Pada ranah publik dan komunitas kekerasan terhadap perempuan tercatat 3.602 kasus. 58% kekerasan terhadap perempuan di Ranah Publik atau Komunitas adalah Kekerasan Seksual yaitu Pencabulan (531 kasus), Perkosaan (715 kasus) dan Pelecehan Seksual (520 kasus).

Sementara itu persetubuhan sebanyak 176 kasus, sisanya adalah percobaan perkosaan dan persetubuhan.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya