Polri Minta Korban Ujaran Kebencian di Sosmed Aktif Buat Laporan

Polri memastikan segera menindak netizen yang melakukan pelanggaran pidana terkait perkara tersebut, baik perorangan atau institusi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Jul 2020, 20:39 WIB
Ilustrasi Media Sosial. KreditL Photo Mix from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta Polri meminta korban ujaran kebencian atau hate speech, SARA, pencemaran nama baik, dan fitnah khususnya di sosial media, untuk tidak segan melapor. Instansi penegak hukum itu memastikan segera menindak netizen yang melakukan pelanggaran pidana terkait perkara tersebut, baik perorangan atau institusi.

"Dalam hal ini memang berkaitan dengan konten medsos bernada mengarah ke hate speech adalah sesuatu yan berpotensi pelanggaran hukum," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Perbowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2020).

Argo menyebut, menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik merupakan tindakan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE. Ancamannya pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

"Tim cyber intens melakukan cyber patrol, memonitor konten yang bernuansa ujaran kebencian. Polri mengapresiasi netizen yang tidak menyebarkan informasi yang bernuansa ujaran kebencian," jelas dia.

2 dari 2 halaman

Bijak Gunakan Media Sosial

Argo mengimbau masyarakat agar dapat bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan tertentu yang merugikan pihak lain, termasuk memperhatikan sikap dalam menyampaikan pendapat, informasi, mau pun mengekspresikan kekecewaan.

"Kami tidak ingin masyarakat menjadi subjek pelanggar hukum dalam konteks ITE. Mengajukan pendapat, keluhan dan lainnya silahkan saja. Tapi jika hal itu mengandung ujaran kebencian, fitnah dan pencemaran nama baik, hal itu berpotensi melanggar hukum," Argo menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya