Warga Surabaya Tewas Imbas Keributan Balapan Liar

Peristiwa penganiayaan itu dipicu masalah taruhan balap liar di wilayah Juanda Sidoarjo hingga kemudian terjadi penganiayaan terhadap korban sampai meninggal dunia.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jul 2020, 02:00 WIB
Ilustrasi penganiayaan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap lima orang tersangka pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya berinisial JR meninggal dunia.

Waka Polresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana mengatakan, kelima orang tersangka penganiayaan yang ditangkap itu berinisial IB, AN, KJ, AS, dan AH, Kamis 9 Juli 2020.

"Peristiwa penganiayaan itu dipicu masalah taruhan balap liar di wilayah Juanda Sidoarjo hingga kemudian terjadi penganiayaan terhadap korban sampai meninggal dunia," katanya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo, dilansir dari Antara.

Ia menuturkan, korban tewas yang merupakan warga Petemon Surabaya saat itu sedang menonton balap liar di Jalan By Pass Juanda pada Jumat  dini hari, 3 Juli 2020.

"Kejadian penusukan itu berawal ada dua kelompok yang sedang melakukan balap liar di Jalan By Pass Juanda arah ke Terminal I Bandara Internasional Juanda Surabaya," ujarnya di Sidoarjo.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Kronologi Kejadian

Ilustrasi penganiayaan.

Dua kelompok itu adalah kelompok RJM dari Surabaya dan kelompok GMS dari Waru dan usai balap liar dimenangkan oleh kelompok Surabaya.

Sementara itu, kata dia, kelompok Waru merasa tidak puas dan menilai kelompok Surabaya mencuri start pada saat balapan akan dimulai.

"Akhirnya mereka membuat keributan, bahkan tega menusuk salah satu penonton hingga tewas ketika dibawa ke rumah sakit," ungkapnya.

Atas aksinya itu, kata dia, para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) dan ayat (3) junto pasal 365 ayat (2) dan (3) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan ancaman 15 tahun atau seumur hidup.

"Kami berharap masyarakat tetap menjaga kondusivitas terutama di saat pandemik COVID-19 seperti sekarang ini," tutur dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya