Oknum Pegawai Cabul di Starbucks Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mantan pegawai Starbucks itu dijerat pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Jul 2020, 17:44 WIB
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meningkatkan status hukum mantan pegawai Starbucks yang melakukan pelecehan seksual terhadap pelanggannya. Oknum pegawai cabul itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE).

"Kami telah tetapkan D sebagai tersangka, dijerat UU ITE pasal 45 dengan ancaman 6 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (3/7/2020).

Yusri menjelaskan, peningkatan status D sebagai tersangka dikarenakan penyidik menemukan bukti bahwa mantan pegawai Starbucks ini berperan sebagai pengunggah konten pelecehan seksual itu di media sosial.

"Ternyata D yang posting di instagramnya stroynya, sehingga viral," katanya.

Selain itu, penetapan D sebagai tersangka juga diikuti laporan resmi dari korban yang diterima kepolisian.

"Pelapor (korban) sudah melapor, terus hasil pemeriksaan tadi juga sudah digelar perkara, jadi langsung kami periksa saksi dan naik penyidikan, sehingga menetapkan D sebagai tersangka," lanjut dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

K Masih Berstatus Saksi

Viral pegawai Starbucks intip tamu (Sumber: Twitter/agunghilman_)

Sementara oknum pegawai lainnya yang berinisial K, kata Yusri, masih berstatus sebagai saksi dan tengah dilakukan pendalaman lanjutan oleh penyidik.

"K itu masih sebagai saksi, sementara masih diperiksa," Yusri menandasi.

Diketahui sebelumnya, polisi telah mengamankan dua terduga pelaku berinisial K dan D. Mereka berusia direntang 20 tahunan.

Mereka diamankan karena melakukan aksi cabul dengan mengintip payudara pelanggannya sendiri lewat CCTV di kedai Starbucks, Jakarta Utara dan menyebarkannya lewat media sosial.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya