Liputan6.com, Jakarta Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik membuat yang baru atau perpanjangan menjadi masalah yang pelik di masa pandemi virus corona covid-19 seperti sekarang. Soalnya pengurusan SIM kerap harus dilakukan dengan antri.
Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM juga sudah resmi beroperasi. Dengan begitu, pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat pembatasan, sudah bisa melakukan perpanjangan.
Advertisement
Namun,Polisi mengimbau untuk tak terburu-buru karena dispensasi pengurusan SIM yang masa berlakunya habis di masa PSBB bisa dilakukan hingga tanggal 31 Agustus 2020.
Masyarakat sebenarnya tak perlu repot-repot mengantri.Proses perpanjang SIM A dan C juga bisa dilakukan secara online.
Bagaimana dan apa saja yang harus diperhatikan saat mengurus SIM secara online?
Cara Perpanjang
Pertama, pemohon perpanjangan SIM bisa buka website http://sim.korlantas.polri.go.id kemudian masuk ke dalam pilihan menu registrasi online, lalu pilihlah menu Pendaftaran SIM Online. Kemudian kamu akan melihat Informasi Pendaftaran Online yang terdapat di halaman yang sama.
Selain itu, di website ini dapat melihat lokasi Satpas, keterangan persyaratan, panduan penggunaan website dan formulir data permohonan yang wajib diisi.
Saat memilih kantor Satpas dan lokasi yang ingin dituju, pastikan kamu memilih lokasi yang terdekat dengan tempat tinggal. Karena hal ini akan berpengaruh kepada proses perpanjangan SIM.
Jika kamu datang ke tempat selain yang dipilih, maka proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan. Setelah selesai memilih lokasi kantor Satpas pada website, kamu akan melanjutkan dengan mengisi data pribadi di formulir selanjutnya.
Setelah mengisi formulir data pribadi, kamu bisa lanjut mengisi formulir informasi Data Keadaan Darurat. Pada halaman berikutnya, kamu akan diminta untuk mengisi Konfirmasi Data Input, dan pastikan semua informasi yang dimasukkan telah sesuai.
Setelah semuanya selesai dan dipastikan sesuai dengan data pribadi, kamu bisa memilih tanggal pengambilan sim.
Langkah terakhir, klik kirim dan setelah itu akan muncul halaman konfirmasi registrasi online bahwa kamu telah berhasil melakukan perpanjangan dan akan mendapatkan bukti registrasi online yang akan dikirim melalui e-mail. Dengan begitu kamu telah menyelesaikan registrasi SIM online.