67 Emiten Siap Buyback Saham Rp 19 Triliun, 12 Diantaranya dari BUMN

Sebanyak 67 emiten terdiri dari 12 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan entitas anaknya, serta 55 perusahaan swasta.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 16 Jun 2020, 19:20 WIB
Pekerja melintas di layar IHSG di BEI, Jakarta, Rabu (4/3/2020). IHSG kembali ditutup Melesat ke 5.650, IHSG menutup perdagangan menguat signifikan dalam dua hari ini setelah diterpa badai corona di hari pertama pengumuman positifnya wabah corona di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan, ada sebanyak 67 perusahaan tercatat (emiten) yang siap melakukan aksi pembelian saham kembali (buyback). Nilai total rencana buyback tersebut mencapai Rp 19,6 triliun.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, 67 emiten tersebut terdiri dari 12 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan entitas anaknya, serta 55 perusahaan swasta.

"Sampai dengan tanggal 15 Juni 2020, Terdapat 67 perusahaan tercatat yang telah menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana buyback dalam kondisi Lain dengan total rencana sebesar Rp 19,6 triliun," ujarnya dalam pesan tertulis, Selasa (16/6/2020).

Nyoman melanjutkan, sejauh ini realisasi buyback saham baru mencapai 8,8 persen dari total nilai yang direncanakan, atau sekitar Rp 1,72 triliun.

"Sehingga masih tersisa dana yang siap untuk digunakan pada window period buyback kondisi lain ini sebesar 91,2 persen," ungkap dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, aturan pembelian kembali saham tertera dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Jangka Waktu 3 Bulan

Pekerja mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu perusahaan Sekuritas, Jakarta, Rabu (14/11). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil bertahan di zona hijau pada penutupan perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Merujuk pada kebijakan tersebut, Nyoman menyebutkan, buyback saham hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah keterbukaan informasi.

"Berdasarkan hal tersebut, terdapat 4 perusahaan tercatat yang telah selesai periode buyback-nya dan terdapat 1 perusahaan tercatat yang telah menyampaikan keterbukaan informasi terkait rencana buyback dalam kondisi lain untuk memperpanjang periode buyback," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya