Wisata Pangandaran Dibuka, Catat Syarat Berkunjung

Kabupaten Pangandaran sudah membuka tempat wisata secara bertahap yang dimulai Jumat (5/6/2020).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 07 Jun 2020, 09:00 WIB
Bagi wisatawan yang ingin merasakan sensasi semilir angin pantai pada pagi hari, berkuda bisa menjadi sarananya. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon).

Liputan6.com, Bandung - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan beberapa daerah di Jabar yang masuk kategori level biru, seperti Kabupaten Pangandaran sudah membuka tempat wisata secara bertahap, dimulai Jumat (5/6/2020).

"Pada Kamis (4/6/2020) kemarin, kami sudah melakukan peninjauan dan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Kami lihat kesiapan semua protokol kesehatannya,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sabtu (6/6/2020).

Pihak dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran memastikan bahwa tidak sembarang wisatawan bisa datang, terutama dari wilayah yang masih kategori zona merah. Pemeriksaan akan dilakukan di setiap wilayah perbatasan di Kabupaten Pangandaran hingga menuju kawasan pantai.

Untuk masuk objek wisata Pangandaran, pengunjung harus dapat menunjukan surat keterangan sehat dan hasil rapid test Covid-19. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi individu maupun rombongan kecil. Selain itu, pengunjung juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menghindari kerumunan.

Di luar dari itu, pada tahap pertama, tidak boleh memasuki kawasan wisata di Pangandaran. Pola ini akan dilakukan selama tujuh hari ke depan untuk kemudian dievaluasi.

“Menjamin keselamatan warga melalui protokol kesehatan di tengah ancaman penularan, sangat penting dan menjadi kunci utama kebangkitan industri pariwisata di Jawa Barat,” kata Dedi.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Protokol Kesehatan di Tempat Wisata

Ilustrasi kegiatan Rapid Test Pelindo 3.

Dedi lebih jauh mengatakan, level kewaspadaan wilayah menjadi penting sebagai dasar proporsi aktivitas yang diperbolehkan.

"Tentu kami akan melakukan pengawasan dan terus berkoordinasi dengan daerah yang akan membuka tempat pariwisata,” ucapnya.

Penerapan protokol kesehatan secara ketat pun harus dilakukan oleh semua hotel, restoran maupun penyedia jasa dan pelaku usaha pariwisata lainnya. Mereka harus sudah menugaskan perwakilan dari organisasi gugus tugas.

Selain di Kabupaten Pangandaran, pemantauan serupa dilakukan Disparbud Jabar di sejumlah destinasi wisata, hotel, mal di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya hingga Kabupaten Garut.

Di Kuningan, pemerintah daerah sudah mulai mensinergikan Pergub nomor 46 tahun 2020 dengan Peraturan Bupati. Pemberlakuannya pun bertahap, dimulai dengan masa transisi menuju dengan mengumpulkan beberapa asosiasi untuk diberikan pemahaman cara menerima kunjungan warga dari luar Kuningan untuk berwisata.

Sedangkan, di Kabupaten Ciamis, pemerintah daerah setempat berencana membuka kembali destinasi wisata setelah selesainya perpanjangan PSBB parsial di enam kecamatan yang akan selesai pada 12 Juni.

“Geliat industri pariwisata dan kebudayaan yang terpuruk di tengah pandemi harus bisa bangkit. Tapi, tidak serta merta harus membuka dengan bebas. Semua kebijakan harus tetap menitikberatkan pada sisi kesehatan juga. Ini yang akan kami terus ingatkan dan pantau,” kata Dedi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya