KKP: Konsumsi Ikan Perkuat Imun dan Cegah Penyebaran Corona

Khusus di bulan Ramadan, KKP juga melakukan pembagian nasi ikan untuk warga terdampak covid-19 hingga H-1 lebaran.

oleh Septian Deny diperbarui 22 Mei 2020, 16:19 WIB
Nelayan memindahkan ikan laut hasil tangkapan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Kamis (26/10). Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ekspor produk perikanan tercatat sebanyak 510.050 ton pada semester I-2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ikan menjadi pangan yang penting untuk mencukupi kebutuhan gizi masyarakat saat ini. Terlebih pada masa pandemi corona (Covid-19) seperti saat ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Nilanto Perbowo.

“Terlebih di masa pandemi, nutrisi yang terkandung dalam ikan bisa untuk meningkatkan imun sekaligus mencegah penyebaran covid-19,” kata Nilanto di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Nilanto menambahkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya untuk memopulerkan makan ikan kepada masyarakat. Bahkan sejak 2004, KKP telah merintis program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan).

Khusus di bulan Ramadan, KKP juga melakukan pembagian nasi ikan untuk warga terdampak covid-19 hingga H-1 lebaran. Pendanaan nasi ikan tersebut berasal dari iuran pegawai.

“Hingga 20 Mei, tercatat kita (Ditjen PDSPKP) telah membagikan 7.786 porsi nasi ikan yang merupakan hasil sumbangan sukarela, sebagai bentuk kepedulian dari pegawai lingkup Ditjen PDSPKP,” sambungnya.

Meski hanya memiliki 1 UPT Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP), Nilanto memastikan jangkauan lokasi pembagian nasi ikan tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Bahkan Ditjen PDSPKP juga membagikan nasi ikan ke Kabupaten Sukabumi, Kota Mataram dan Kota Ternate.

“Penerima nasi ikan adalah warga kurang mampu, pesantren dan panti asuhan,” terangnya.

Ditambah sejak tahun 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memasukkan ikan sebagai salah satu barang kebutuhan pokok. Sebagaimana tertuang dalam Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, tercatat ada 5 jenis ikan yang masuk dalam kategori ini yaitu bandeng, kembung, tuna, tongkol dan cakalang.

2 dari 2 halaman

Gerakan Nasi Ikan

ilustrasi ikan goreng/copyright vargazs by Pixabay

Oleh karenanya selain nasi ikan, pegawai Ditjen PDSPKP turut menyerahkan 200 paket sembako ikan kepada warga terdampak Covid-19 di sekitar Kantor UPT BBP3KP di Setu Cipayung Jakarta Timur dan Raiser Ikan Hias di Cibinong Bogor.

Penyaluran bantuan tetap mengikuti protokol kesehatan seperti antri berjarak, cuci tangan, menggunakan masker dan pengecekan suhu tubuh.

“Gerakan nasi ikan dan paket sembako ikan bertujuan menumbuhkan jiwa solidaritas pegawai di tengah masyarakat, selain juga mengajak masyarakat agar rajin mengonsumsi ikan untuk asupan protein sekaligus upaya menangkal virus Covid-19,” jelas Nilanto.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya