Pemerintah Dinilai Lalai Awasi Perusahaan Jasa Penyalur ABK Indonesia

Kelemahan berbagai regulasi mengakibatkan awak kapal yang menjadi korban.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mei 2020, 15:20 WIB
Kuasa hukum keluarga ABK asal Kabupaten OKI Sumsel, yang dilarung di lautan akan mendampingi kasus ini sampai tuntas (Dok. Humas Kantor Hukum Prasaja Nusantara / Nefri Inge)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Indonesia Fisherman Manning Agent Association, R. Peratikno mengeluhkan banyaknya aturan untuk mengirimkan anak buah kapal (ABK) Indonesia ke luar negeri.

Aturan yang dikeluarkan pemerintah pun tidak satu pintu hingga menimbulkan aturan yang tumpang tindih. Tarik-menarik sebagai bentuk ego sektoral pun berakhir dengan ABK yang menjadi korbannya.

"Harusnya jangan lagi tarik-menarik yang akhrinya pelaut jadi korban," kata Peratikno dalam diskusi virtual bertajuk 'Memperbaiki Tata Kelola Awak Kapal Perikanan Indonesia', Jakarta, Rabu (13/5).

Tikno sapaanya mengaku semua perusahaan jasa pengiriman ABK ingin mengikuti aturan pemerintah. Namun pengusaha acap kali dibuat bingung lantaran selesai mengurus izin dari kementerian tertentu, muncul aturan baru yang dikeluarkan kementerian lainnya.

Berbagai regulasi yang dikeluarkan pemerintah seakan tak ada artinya ketika fungsi pengawasan tidak berjalan. Kelemahan berbagai regulasi mengakibatkan awak kapal yang menjadi korban.

"Kelemahan aturan itu pengawalan, apapun regulasinya kalau enggak dikawal, korbannya pelaut," kata Tikno.

Dia mengatakan tidak ada pengawalan dari hulu hingga hilir. Akibatnya perusahaan jasa pengiriman ABK ilegal pun bermunculan.

Pada akhirnya membedakan perusahaan legal dan ilegal di lapangan pun sulit dilakukan. Tikno menyebut, banyaknya kasus ABK Indonesia yang mengalami kekerasan saat bekerja pun berasal dari perusahaan ilegal.

"Apa yang terjadi di luar negeri termasuk penyiksaan itu karena kelalaian kita bersama," kata Tikno.

2 dari 2 halaman

Sertifikasi Keahlian

WNI ABK World Dream tiba di di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (14/3/2020). Sebanyak 188 WNI ABK World Dream telah usai jalani masa observasi di Pulau Sebaru, kondisinya sudah sangat baik dan sehat untuk bisa kembali ke rumahnya masing-masing. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

ABK dengan sertifikasi keahlian kata Tikno minim mengalami kekerasan saat bekerja. Sebab mereka sudah dilatih dalam menggunakan alat tangkap atau berbagai pekerjaan lainnya di atas kapal tangkap ikan.

Longgarnya pengawasan terhadap pemberian izin usaha kepada perusahaan mengakibatkan ABK Indonesia diperlakukan semena-mena. Perusahaan bisa dengan mudah mengirim orang tanpa kompetensi yang akhirnya rentan mengalami kekerasan saat bekerja.

Untuk itu mewakili para pengusaha jasa pengiriman ABK, Tikno meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan. Sebab, perizinan yang tidak dikawal tetap berpotensi menimbulkan masalah.

"Perizinan sudah ada, kalau ada kekurangan kami urusm tapi kalau enggak dikawal ya tetap akan lolos dan muncul masalah," kata Tikno mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya