Liputan6.com, Jakarta Salah satu syarat sah puasa adalah membaca niat berpuasa. Namun, di kalangan umat Islam sendiri, ada perbedaan mengenai kapan niat puasa itu sebaiknya dibacakan. Apakah di malam hari sesudah salat tarawih atau di waktu fajar setelah makan sahur.
Dikutip dari Ayobandung.com, dari buku Nanya-Nanya Seputar Ramadan karya Firman Arifandi pada 2019, didapati jumhur ulama sepakat bahwa niat harus dibacakan tiap malam untuk jenis puasa wajib. Adapun untuk puasa sunah, maka boleh dilakukan kapan saja. Hal ini didasari hadis yang diriwayatkan Abu Daud berbunyi "Barang siapa yang belum berniat (untuk puasa) sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya".
Advertisement
"Berbeda dengan ulama Mahzab Malikiyah yang berpendapat boleh meniatkan puasa Ramadan untuk sebulan penuh mulai tanggal satu," tulis Firman.
Di sisi lain, para ulama berbeda pendapat apakah niat harus dilafalkan atau cukup dibaca di dalam hati. Ulama mahzab Hanafiyah menganggap lafal niat hukumnya mustahab untuk memantapkan kembali apa yang ada dalam hati. Malikiyah menilai melafalkan niat cenderung lebih baik ditinggalkan. Selanjutnya, Syafi'iyah berpendapat melafalkan niat hukumnya sunah. Hanabilah menetapkan hukumnya mustahab atau tidak sunah, tapi tak melarang juga.
"Dari semua pendapat, tidak ada satu pun dari ulama mazhab yang menghukumi pelafalan niat puasa di malam hari baik sendiri-sendiri atau berjemaah adalah bid'ah," tulis Firman.