Ingin Tukar Uang Receh Lebaran, Tahun Ini Hanya Bisa di Kantor Cabang Bank

Adapun periode penukaran uang baru bisa dilakukan mulai tanggal 29 April - 20 Mei 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Apr 2020, 17:16 WIB
Penukaran uang receh untuk lebaran. (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Jakarta Pada tahun ini, Bank Indonesia (BI) tak lagi membuka penukaran uang secara terbuka di Monas maupun Pasar Tradisional. Hal ini merujuk pada ketentuan protokol kesehatan dan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Sehingga Penukaran uang baru hanya disediakan melalui loket-loket bank.

"Penukaran uang tahun ini disesuaikan dengan ketentuan protokol PSBB sehingga untuk masyarakat penukaran bisa dilakukan di loket yang tersedia di bank," kata Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Marlison Hakim dalam diskusi BI Bareng Media (BBM) melalui video konferensi, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Adapun periode penukaran uang baru bisa dilakukan mulai tanggal 29 April - 20 Mei 2020. Layanan ini bisa diakses di 3.742 kantor cabang bank seluruh Indonesia.

Marlison mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dan meminta perbankan, agar dalam memberikan layanan penukaran uang. Terdiri atas 344 kantor cabang bank di daerah Jabodetabek dan 3.398 kantor cabang bank di wilayah luar Jabodetabek.

Dalam memberikan layanan ini para kantor cabang diminta untuk menegakkan protokol pencegahan Covid-19. Antara lain penggunaan masker, pemindaian suhu tubuh, dan penerapan physical distancing.

Bank Indonesia telah berkoordinasi dengan perbankan dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) untuk memastikan tersedianya uang yang layak edar.

Demi kelancaran penyiapan uang tunai pada layanan penukaran uang, bank sentral telah menyusun strategi baik secara internal maupun eksternal.

 

2 dari 2 halaman

Karantina Uang

Penukaran uang receh untuk lebaran. (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Secara internal, Bank Indonesia melakukan penyediaan uang yang layak edar dan higienis. Untuk meminimalisir penyebaran virus bank sentral melakukan karantina uang Rupiah selama 14 hari sebelum diedarkan.

Lalu menyemprot desinfektan pada area perkasan, sarana dan prasarana. Memperhatikan higienitas SDM dan perangkat pengolahan uang.

Selanjutnya pendistribusian uang dilakukan secara tepat di tengah keterbatasan moda transportasi. Tujuannya agar seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia memiliki kecukupan persediaan uang secara nominal dan per pecahan.

Secara eksternal, Bank Indonesia berkoordinasi dengan perbankan dan PJPUR untuk menjaga ketersediaan uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Bank Indonesia meminta uang yang disediakan berkualitas baik melalui perencanaan pengisian uang yang akurat.

Menyediakan layanan penukaran uang kepada masyarakat di loket perbankan. Sehingga masyarakat mudah untuk memperoleh uang.

Bank Indonesia juga memastikan seluruh kegiatan pengelolaan uang yang memperhatikan aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

 

Reporter: Anisyah Alfaqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya