Sri Mulyani Tunda Penarikan Cukai ke Pengusaha Selama 3 Bulan

Relaksasi tersebut nantinya mampu membantu cash flow perusahaan sehingga dapat tetap menjalankan usahanya.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Apr 2020, 13:44 WIB
Untuk Atasi Dampak Covid-19, Kementerian Keuangan Berikan Insentif Tambahan

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menunda fasilitas pembayaran cukai akibat tersendatnya logistik barang kena cukai di pasaran karena adanya dampak dari pandemi Virus Corona baru atau COVID-19.

Ketentuan itu tertuang dalam PMK Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

“Pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik mulai 9 April sampai 9 Juli 2020 diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari atau kurang lebih 3 bulan,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat di Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Syarif berharap melalui relaksasi tersebut nantinya mampu membantu cash flow perusahaan sehingga dapat tetap menjalankan usahanya.

Ia mengatakan keberlangsungan industri sangat diperlukan untuk mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sementara itu, Bea Cukai berkomitmen untuk tetap melayani masyarakat 24 jam/7 hari serta menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan peredaran barang ilegal.Bagi pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi Setuju Pajak UMKM Dihapus

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Pemerintah terus berupaya memberikan berbagai macam stimulus untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tengah pandemi Corona Covid-19. Salah satunya adalah dengan penghapusan pajak selama 6 bulan untuk pelaku UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, penghapusan pajak bagi UMKM sudah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo. Sehingga stimulus ini diharapkan mampu meringankan beban pelaku usaha di tengah wabah virus Corona.

"Tadi sudah disampaikan (Presiden Jokowi) adalah penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan, jadi dinolkan," kata dia usai rapat terbatas di Jakarta, Rabu (15/4/2020)

Teten menyebut kebijakan stimulus ekonomi diprioritaskan ke pelaku UMKM karena telah memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 60 persen. Sementara, UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja sampai 97 persen.

"Pelaku usaha di Indonesia ini 99 persen UMKM dan mayoritas 89 persen lebih itu level mikro. karena itu arahan Pak Presiden ada program penghapusan pajak," kata dia.

Tak sampai di situ, Presiden Jokowi juga memberikan program restrukturisasi pinjaman UMKM, penundaan cicilan maupun bunga.

Kebijakan itu diberikan bukan hanya bagi penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) maupun penerima pinjaman lewat PIP (Pusat Investasi Pemerintah) lewat PNM (PT Permodalan Nasional Madani), program Mekaar dan UMI, pegadaian hingga LPDP, tapi juga penerima pinjaman yang di bawah 10 juta rupiah melalui BPR, BPRS, Koperasi Simpan Pinjam, melalui Koperasi BNP dan juga lainnya.

"Jadi Presiden minta relaksasi pinjaman ini seluas-luasnya kepada pelaku UMKM terutama mikro," kata dia.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya