Inspirasi Masker Pernikahan Saat Pandemi Corona COVID-19

Masker tak sekadar untuk melindungi tubuh dari virus corona Covid-19, tapi juga bagian dari fesyen, khususnya untuk pernikahan.

oleh Komarudin diperbarui 16 Apr 2020, 01:01 WIB
Makeup artist Arman Armano memperkenalkan inspirasi masker pernikahan saat pandemi corona covid-19 (Dok.Instagram/@armanarmanohttps://www.instagram.com/p/B-yg8mUn9mc/Komarudin)

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi corona COVID-19 membuat kreativitas orang semakin meningkat. Berbagai kreasi diciptakan untuk menghindari virus tersebut, seperti membuat masker.

Masker saat ini tak sekadar untuk melindungi tubuh dari virus, tapi juga bagian dari fesyen, khususnya untuk pernikahan. Hal itu dipamerkan makeup artist, Arman Armano, dalam akun Instagram pribadinya.

"Wedding Makeup inspiration for those who want to have a wedding during the covid 19 pandemic ⁣⁣(Inspirasi tata rias pengantin bagi mereka yang ingin mengadakan pernikahan selama pandemi COVID-19," kata Armano sebagai keterangan potret, baru-baru ini.

Dalam potret itu, seorang calon pengantin perempuan tampak menarik perhatian yang telah dirias. Sebuah masker menurutupi mulut dan hidungnya.

Unggahan itu mendapat komentar positif dari warganet, terutama masker yang dipakai calon pengantin. Beberapa orang warganet memuji masker tersebut.

"maskernya keren 😍😍," puji seorang warganet. "Aduhhh naksir maskernyaa 😢," imbuh warganet yang lain.

Load More
2 dari 3 halaman

Pernikahan di Masa Darurat Corona COVID-19

Ilustrasi cincin pernikahan. (dok. pexels.com/i love simple beyond)

Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengungkapkan tidak lagi melayani akad nikah per 1 April 2020.

Namun, Kemenag masih melayani akad nikah bagi para calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad nikah selama masa darurat corona COVID-19 hanya akan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA), layanan di luar KUA ditiadakan.

Kamaruddin meminta jajarannya di Kanwil dan KUA untuk tetap melayani konsultasi dan informasi pada masyarakat secara daring.

Setiap KUA juga harus memberitahu nomor kontak atau email petugas sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.

"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call," ucap Kamaruddin.

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini :

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya