VIDEO: Pernyataan Lengkap Anies Baswedan soal Pemberlakuan PSBB di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rampung membahas Peraturan Gubernur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

oleh Chandra Bayu WitantraDiperbarui 10 April 2020, 14:04 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rampung membahas Peraturan Gubernur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergub Nomor 33 Tahun 2020 itu pun telah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies mengatakan pergub ini memiliki 28 pasal yang mengatur PSBB Jakarta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya