Ma'ruf Amin: Penyesuaian Ibadah Saat Covid-19 Bukan untuk Cari Kemudahan 

Ma'ruf menjelaskan, beberapa fatwa terkait dengan pandemi Covid-19 untuk menghindari bahaya yang berpotensi lebih luas terjadi sehingga makin merugikan seluruh umat.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Apr 2020, 08:46 WIB
Ketua MUI Ma`ruf Amin (tengah) bersama Direktur Utama Indosiar Imam Sudjarwo (kiri) saat menerima kunjungan Emtek Grup di Gedung MUI Jakarta, Selasa (8/8). Kunjungan Emtek Grup ke MUI tersebut untuk menjalin silaturahmi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, penyesuaian tata cara beribadah, khususnya bagi umat Islam, selama masa pandemi Covid-19, bukan untuk mencari kemudahan, melainkan dalam rangka menghadapi kondisi kritis yang terjadi secara global.

"Bukan dalam arti mencari sesuatu yang mudah-mudah saja, bukan juga dalam arti berlebihan dalam mencari kemudahan. Akan tetapi, ini adalah dalam rangka keadaan yang kritis," kata Ma'ruf Amin dikutip dari Antara, Kamis malam (9/4/2020).

Ma'ruf menjelaskan, beberapa fatwa terkait dengan pandemi Covid-19 untuk menghindari bahaya yang berpotensi lebih luas terjadi sehingga makin merugikan seluruh umat.

"Kesulitan itu membawa kemudahan, dan juga di dalam rangka prinsip memberikan kemudahan sesuai cara berpikir yang benar," kata Ma'ruf.

Ma'ruf Amin yang juga Ketua Umum nonaktif Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan terima kasih kepada berbagai organisasi kemasyarakat (ormas) Islam dan para ulama yang turut memberikan pemahaman kepada umat Islam terkait dengan penyesuaian tata cara ibadah selama pandemi.

"Terima kasih kepada para ulama yang telah memberikan tuntutan dan bimbingan, terutama di dalam melaksanakan ibadah dalam saat yang sulit ini, memberikan jalan keluar, kemudahan-kemudahan, dan atensi," katanya.

2 dari 2 halaman

Edaran Ibadah di Rumah

MUI telah mengeluarkan fatwa terkait dengan pelaksanaan ibadah dan tata cara pengurusan jenazah muslim yang meninggal selama pandemi Covid-19 di Indonesia.

Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan surat edaran terkait dengan panduan cara pelaksanaan ibadah pada bulan puasa dan Idulfitri bagi umat Islam.

Dalam SE tersebut, salat tarawih dan salat Id tidak boleh dilakukan secara berjemaah, baik di masjid maupun di lapangan.

Pemerintah juga mengimbau untuk tidak ada acara sahur dan buka puasa bersama, kegiatan tersebut sebaiknya dilakukan secara individu di rumah.

Berbagai penyesuaian pelaksanaan ibadah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19 secara masif, mengingat bulan puasa dan Lebaran juga menjadi tradisi untuk bersilaturahmi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya