PNS Dilarang Cuti Selama Darurat Virus Corona

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 46 Tahun 2020

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 09 Apr 2020, 18:30 WIB
Jika terlibat dalam tim dan kegiatan kampanye, PNS hingga Pejabat Publik terancam kurungan pidana dan denda jutaan rupiah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan keluarganya untuk berpergian keluar daerah ataupun mudik selama masa penyebaran virus corona (Covid-19). Selain itu, PNS juga rupanya dilarang mengajukan cuti jika tidak dalam keadaan terdesak.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," bunyi iSurat Edaran tersebut, Kamis (9/4/2020).

Mengacu ketentuan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Kementerian/Lembaga/Daerah juga tidak diperbolehkan memberikan izin cuti kepada PNS.

 

2 dari 2 halaman

Kecuali Kondisi Darurat

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Terkecuali, bagi beberapa PNS dalam keadaan atau kondisi tertentu. Izin dapat diberikan kepada PNS dengan alasan cuti melahirkan, cuti sakit, ataupun cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Cuti karena alasan penting hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia," tulis Surat Edaran itu.

Tak hanya ASN yang berstatus sebagai PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dapat memperoleh izin cuti dengan alasan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya