Tekan Dampak Covid-19, Kemenperin Usul Stimulus Industri Otomotif

Kemenperin telah mengusulkan pemberian stimulus fiskal, nonfiskal, dan moneter untuk pelaku industri otomotif di dalam negeri, supaya lebih bergairah menjalankan usahanya.

oleh Tira Santia diperbarui 08 Apr 2020, 12:30 WIB
Pekerja menyelesaikan pembuatan mobil Kijang Innova pabrik Karawang 1 PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Jawa Barat, Selasa (26/1). Pabrik ini memproduksi Kijang Innova serta Fortuner mencapai 130.000 unit pertahun. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mengambil kebijakan strategis dalam meminimalkan dampak pandemi Covid-19 terhadap industri otomotif di tanah air. Salah satunya menjaga kinerja industri otomotif agar senantiasa memberikan kontribusi signfikan bagi perekonomian nasional.

"Walaupun ada pabrikan otomotif yang terganggu produksinya akibat Covid-19, kami memastikan ketersediaan produk dan suku cadang kendaraan bermotor, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika, di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Menurut Putu, pihaknya telah mengusulkan pemberian stimulus fiskal, nonfiskal, dan moneter untuk pelaku industri otomotif di dalam negeri, supaya lebih bergairah menjalankan usahanya.

Secara rinci stimulus fiskal itu berupa insentif/relaksasi PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan, insentif/restitusi PPN dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020, dan juga memberikan pengurangan bea masuk impor.

Bahkan, Menteri Perindustrian telah mengirim surat kepada kepada Menteri Keuangan mengenai usulan Pos Tarif terkait stimulus jilid II untuk pembebasan bea masuk impor dalam rangka penanganan dampak Covid-19.

“Stimulus nonfiskal diberikan dalam skema penyederhanaan atau pengurangan lartas eskpor dan impor untuk bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk reputable trader, serta penyederhanaan proses ekspor impor melalui NLE (National Logistic Ecosystem),” jelasnya.

 

2 dari 2 halaman

Stimulus Moneter

Pekerja pabrik membuat komponen otomotif. (ist)

Terkait stimulus moneter, diberikan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Relaksasi Program Jaminan pada BPJAMSOSTEK.

Selain itu, Putu menjelaskan, Kemenperin juga aktif melakukan koordinasi dengan industri otomotif untuk menjaring masukan sebagai dasar untuk stimulus lain yang dapat diberikan selanjutnya, sehingga dapat mengurangi beban industri otomotif ketika mengahdapi masa pandemi Covid-19.

"Usulan Paket Stimulus Ekonomi untuk sektor industri termasuk industri otomotif telah masuk ke dalam paket stimulus tahap I dan tahap II, dan saat ini sedang dibahas kembali kemungkinan memberikan stimulus baru," imbuhnya.

Lebih lanjut, terkait dengan stimulus tahap II, Menteri Perindustrian telah mengusulkan pemberian pembebasan bea masuk impor terhadap industri otomotif. Berdasarkan surat Menperin ini, diusulkan 593 pos tarif untuk diberikan pembebasan impor yang terbagi dalam 27 Kelompok sektor.

Adapun untuk sektor industri kendaraan bermotor, trailer dan semitrailer, diusulkan sebanyak 45 Pos Tarif dengan prognosa impor April sampai dengan September 2020 sebesar USD 632,17 ribu dan potential lost negara sebesar Rp 924 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya