KPK Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Rp 46 M Nurhadi Lewat Jaksa

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Apr 2020, 09:56 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman usai menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan suap terkait pengurusan sejumlah perkara dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi. Dalam mendalami kasus ini, tim penyidik direncanakan memeriksa seorang jaksa bernama Sri Astuti.

"Sri Astuti (Jaksa) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020).

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya