PGI Imbau Tiadakan Ibadah di Gereja Selama Dua Pekan 

PGI menyambut positif pembatasan kegiatan ibadah sebagaimana arahan pemerintah dalam rangka mencegah penularan virus corona.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mar 2020, 07:36 WIB
Petugas melewati layar pemantau yang menunjukan penyebaran virus corona (COVID-19) di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Dari 3.580 orang yang menghubungi Posko COVID-19 DKI Jakarta, ada 64 kasus kategori Orang Dalam Pantauan dan 56 Pasien Dalam Pengawasan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengimbau untuk meniadakan ibadah di gereja selama dua pekan ke depan sebagai upaya menghentikan penyebaran COVID-19.

"Sejak Senin (16/3/2020) PGI sudah mengeluarkan imbauan lewat video dan surat kepada semua warga gereja untuk tidak menyelenggarakan ibadah di gereja, tetapi memindahkannya menjadi ibadah keluarga di rumah masing-masing, setidaknya untuk dua minggu ini," kata Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom seperti dikutip Antara, Jakarta, Kamis (19/3/2020).

PGI menyambut positif pembatasan kegiatan ibadah sebagaimana arahan pemerintah dalam rangka mencegah penularan virus corona. Dia mengimbau umat kristiani mengembangkan ibadah keluarga di rumah masing-masing.

PGI mendorong para pimpinan umat menyediakan fasilitas dan bahan untuk beribadah di rumah. Gereja-gereja diminta untuk menyediakan bahan beribadah dan tata ibadah di rumah seperti urutan dan pilihan nyanyian dan rumusan atau formula doa.

"Ibadah di tengah keluarga tidak mengurangi nilai hakiki dari sebuah persekutuan ibadah," ujarnya.

Gereja-gereja juga diminta untuk menggunakan teknologi digital dan peralatan yang memungkinkan untuk menyiarkan langsung (live streaming) kegiatan ibadah sehingga jemaat bisa mendengarkan khotbah pendeta.

Gomar menuturkan dalam dua hari terakhir ini sudah banyak gereja yang memutuskan meniadakan ibadah di gereja sebelum keputusan Gubernur DKI Jakarta keluar pada Kamis.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya