Eks Pimpinan KPK Berharap Penghentian 36 Penyelidikan Diimbangi OTT

Saut mengatakan, saat menjabat, KPK menargetkan 200 hingga 300 operasi tangkap tangan (OTT) tiap tahunnya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Feb 2020, 21:21 WIB
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang usai menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus korupsi e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019). KPK menetapkan empat tersangka baru sehingga hingga kini telah memproses 14 orang yang terlibat dalam kasus tersebut. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tak mempersoalkan penghentian 36 penyelidikan era Komjen Firli Bahuri. Namun, Saut berharap penghentian penyelidikan diimbangi dengan penyelidikan lainnya hingga menghasilkan operasi tangkap tangan (OTT).

"Saya berharap penghentian diimbangi penyelidikan baru yang kemudian lebih intens. Kemudian OTT-nya lebih banyak," ujar kata Saut di Jakarta, Minggu (23/2/2020).

Saut mengatakan, saat menjabat, KPK menargetkan 200 hingga 300 operasi tangkap tangan (OTT) tiap tahunnya. Saut berharap KPK saat ini memasang target yang sama untuk menunjukkan kinerja penindakan kepada publik.

"Banyaknya OTT atau apa, saya enggak tahu apakah targetnya masih 200 atau 300. Walaupun kuantifikasinya tidak tercapai, tapi yang paling penting bisa diatasi dari kualitas kasusnya," kata Saut.

Menurut Saut, jika Firli Cs tak mampu menargetkan ratusan operasi senyap setiap tahun, namun setidaknya untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, KPK bisa menyelesaikan kasus-kasus dengan kerugian negara yang besar.

"Masih banyak ya yang sudah disebut (turut terlibat dalam sebuah kasus). Sudah jelas dalam putusan si xxx itu sudah ada. Itu kalau dinaekin (ke tahap penyidikan) itu keren banget. Mungkin itu bisa mengembalikan kepercayaan publik," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Penghentian Perkara Hal Biasa

Saut mengakui, penghentian penyelidikan merupakan hal yang biasa. Namun, yang menjadi persoalan adalah ketika hal tersebut diumumkan ke publik. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan.

"Persoalan itu dihentikan menjadi milik publik, tidak boleh sebenarnya. Nanti (disebutkan penyelidikan terkait) BUMN, BUMN yang mana. Jadi saling tuduh. Kalau menghentikan jangan disampaikan ke publik, biarkan milik kita. Toh kita tanggungjawab sama Tuhan juga, kita disumpah kan," kata dia.

Dalam kesempatan ini, Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, kerja-kerja penindakan KPK tidak pernah menurun. Selama periode kepemimpinan Firli cs yang sudah berjalan dua bulan, KPK telah menerbitkan 50 surat perintah penyelidikan, 21 sprindik, dan 17 penahanan.

"Ada perkara yang sedang ditangani yang potensi kerugian keuangan negaranya Rp 598 miliar yang saat ini sedang berjalan," kata Ali Fikri.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya