Baru Pertama Lapor SPT Pajak? Ikuti Langkah Berikut!

Formulir SPT 1770SS untuk wajib pajak berpendapatan kurang dari Rp 60 juta setahun.

oleh Athika Rahma diperbarui 19 Feb 2020, 13:01 WIB
Wajib pajak dibantu petugas mengisi data di ruang Kelas Pajak EFILING di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kamis (29/3). Lonjakan wajib pajak terjadi jelang batas akhir penyampaian laporan SPT PPh orang pribadi. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Setiap warga negara yang sudah berpenghasilan dan nominalnya masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP) harus melaporkan pendapatannya ke Direktorat Jenderal Pajak secara rutin tiap tahun. Langkah ini sebagai bentuk ketaatan warga negara terhadap peraturan pemerintah.

Namun, mungkin beberapa dari Anda ada yang baru pertama kali melaporkan penghasilan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Biasanya, pelaporan ini dilakukan dengan batas waktu sampai 31 Maret.

Jika baru pertama kali, tak perlu bingung, simak langkah pelaporan SPT dengan mudah, sebagaimana dirangkum Liputan.com, Rabu (19/02/2020) berikut ini:

1. Siapkan NPWP dan EFIN. Ini merupakan syarat wajib untuk lapor SPT, jadi pastikan Anda sudah mendapatkan NPWP dan EFIN. Jika belum, segera urus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

2. Ketahui jenis SPT yang sesuai. Ada 3 tipe SPT yang tersedia, yaitu SPT 1770SS, SPT 1770S dan SPT 1770. Apa bedanya?

a. SPT 1770SS untuk wajib pajak berpendapatan kurang dari Rp 60 juta setahun.

b. SPT 1770S untuk wajib pajak berpendapatan di atas Rp 60 juta setahun.

c. SPT 1770 untuk wajib pajak dengan penghasilan lain (bukan pegawai), baik di bawah maupun di atas Rp 60 juta setahun.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Siapkan Dokumen

Para wajib pajak antre untuk melaporkan SPT di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kamis (29/3). Warga terus berdatangan sejak pagi hingga sore untuk melaporkan SPT pajak tahun 2017 mereka. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Jika sudah memahami, jangan lupa siapkan dokumen sesuai jenis SPTnya:

a. SPT 1770SS dan SPT 1770S: bukti potong 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri). Anda bisa mendapatkannya dari perusahaan atau instansi tempat bekerja.

b. SPT 1770: bukti potong A1/A2, neraca dan laporan laba rugi, rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya.

3. Akses situs djponline.pajak.go.id atau pajak.go.id.

4. Klik e-filling

5. Masukkan nomor NPWP, password dan kode keamanan yang tersedia, klik Login

6. Klik e-Filling, lalu klik Buat SPT

7. Klik kolom Dengan Panduan untuk memudahkan pengisian

8. Input tahun pajak

9. Isi kolom yang diminta sesuai dengan petunjuk dan berdasarkan bukti potong yang dimiliki

10. Pastikan sudah benar, lalu di halaman persetujuan klik Setuju.

11. Klik Submit

Selamat, Anda sudah berhasil melaporkan SPT tahunan Anda.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya