Erupsi Gunung Merapi Masih Kecil, Wisatawan Tetap Dilarang Masuki Zona Perkiraan Bahaya

BPPTKG mengimbau warga tidak melakukan aktivitas dalam radius 3 km dari puncak Gunung Merapi.

oleh Henry diperbarui 14 Feb 2020, 01:03 WIB
Bagi pengunjung Ketep Pass yang tak berminat terhadap pengetahuan tentang Merapi, tetap akan diberi bonus keindahan oleh gunung Merapi. (foto: Liputan6.com / edhie prayitno ige)

Liputan6.com, Jgunungakarta -  Gunung Merapi di perbatasan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis pagi (13/2/2020), mengalami erupsi dengan tinggi kolom 2.000 meter dari puncak.

Melalui akun Twitter Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) yang dipantau di Yogyakarta menyebutkan awan panas letusan Gunung Merapi yang terekam di seismogram pada pukul 05:16 WIB memiliki durasi 150 detik dengan amplitudo 75 mm.

Sampai saat ini, BPPTKG mempertahankan status Gunung Merapi pada Level II atau Waspada dan untuk sementara tidak merekomendasikan kegiatan pendakian kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian yang berkaitan dengan mitigasi bencana.

BPPTKG mengimbau warga tidak melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer (km) dari puncak Gunung Merapi. Masyarakat juga diminta tidak terpancing isu-isu mengenai meletusnya Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi atau kantor BPPTKG, atau melalui media sosial BPPTKG dan Balai Taman Nasional (BTN) Gunung Merapi.

BPPTKG juga menyarankan kepada wisatawan untuk memakai masker untuk mengantisipasi gangguan akibat abu vulkanik. Memakai masker bisa sebagai tindakan preventif pertama yang bisa dilakukan untuk mencegah terhirupnya abu vulkanik dari erupsi Gunung Merapi.

Hal senada juga diumumkan oleh Berdasarkan observasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian ESDM.

"Ini yang fase ke 7 dari kronologi aktivitas erupsi G. Merapi sejak 2018 sampai 2020. Aktivitas erupsi masih skala kecil. Ini wajar terjadi," terang Kepala PVMBG Kasbani, seperti dilansir Antara, Kamis (13/2/2020).

Mengantisipasi kejadian erupsi, PVMBG mengimbau agar masyarakat di sekitar Gunung Merapi dan pendaki/pengunjung/wisatawan agar tidak berada, tidak melakukan pendakian, dan tidak melakukan aktivitas apapun di Zona Perkiraan Bahaya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Zona Perkiraan Bahaya Terus Dievaluasi

Gunung Merapi Saat Erupsi. (dok.Instagram @bpptkg/https://www.instagram.com/p/B8fAJmtBoW9/Henry)

"Zona Perkiraan Bahaya sifatnya dinamis dan terus dievaluasi dan dapat diubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan data pengamatan Gunung Merapi yang paling aktual/terbaru," jelas Kasbani.

Akibat letusan tersebut, daerah sekitar Gunung Merapi dalam radius 10 kim, terutama di sektor Selatan seperti wilayah Desa Hargobinangun, Glagaharjo, dan Kepuharjo terjadi hujan abu.

Agar tidak mengganggu penerbangan di sekitar wilayah tadi, maka VONA (Volcano Observatory Notice for Aviation) diterbitkan dengan kode warna Orange.

Saat ini, tingkat aktivitas Gunung Merapi masih berada pada Level II (WASPADA) sejak 21 Mei 2018 dengan Zona Perkiraan Bahaya berada dalam radius 3 kilometer dari puncak gunung.

PVMBG juga merekomendasikan agar masyarakat yang bermukim dan beraktivitas di sekitar aliran-aliran sungai yang berhulu di Gunung Merapi agar mewaspadai potensi ancaman bahaya sekunder, seperti lontaran material vulkanik dan awan panas dengan jangkauan kurang 3 km yang bersumber dari bongkaran material kubah lava.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya