Pemerintah Klaim Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja Sudah Libatkan Buruh

Pemerintah menyerahkan surat presiden dan naskah akademik Omnibus Law RUU Cipta Kerja kepada DPR RI

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Feb 2020, 15:41 WIB
Buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) berdemonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2020). Massa menyuarakan penolakan mereka terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. (Liputan6.con/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja sudah melibatkan seluruh konfederasi serikat pekerja. Sehingga menurutnya sudah tidak ada lagi masalah mengenai isi daripada draf omnibus law tersebut.

"Jadi beberapa konfederasi 10 konfederasi sudah diajak dialog. Dengan menteri tenaga kerja," kata Airlangga di temui di DPR, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Menko Airlangga mengatakan, pemerintah juga sudah membentuk tim untuk membahas mengenai rancangan Omnibus Law Cipta Kerja ini kepada para buruh. Nantinya para buruh juga akan disosialisasikan kembali mengenai isi draf tersebut.

"Dan tentunya ada dibentuk tim dengan demikian seluruh sudah di ajak dalam sosialisasi," tandas dia.

Seperti diketahui, pemerintah resmi menyerahkan Surat Presiden (Supres) dan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja kepada DPR hari inim Adapun omnibus law ini terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Penyerahan Surpres dilakukan langsung oleh tujuh kementerian terkait kepada Ketua DPR Puan Maharani.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pemerintah Resmi Serahkan Draf Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR

Pemerintah menyerahkan surat presiden dan naskah akademik Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke DPR, Rabu (12/2/2020). (Liputan6.com/ Delvira Hutabarat)

Pemerintah menyerahkan surat presiden dan naskah akademik Omnibus Law RUU Cipta Kerja kepada DPR RI. Ketua DPR Puan Maharani menerima langsung naskah itu dari 6 menteri yang datang.

Puan menyatakan RUU yang diserahkan itu bernama Cipta Kerja atau Ciker, bukan Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka.

"Ciker singkatannya bukan Cilaka," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (12/2/2020).

Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 15 bab dan 174 pasal yang akan dibahas dengan 7 komisi terkait.

Pemerintah menyerahkan draf Omnibus Law Cipta Kerja pada DPR siang ini melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menkumham Yasonna Laoly, Menaker Ida Fauziah, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Tujuan kami menyerahkan surpres, draf, dan naskah akdemik. Jadi semuanya sudah dilengkapi. Tadi kami menyerahkan dokumennya judulnya cipta kerja, singkatannya ciptaker. Arahan ketua DPR jangan dipelesetin," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya