Top 3 News: Publikasi Jurnal Internasional Bagi Dosen, Perlukah Dihapus?

Top 3 news, anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra, Djohar Arifin Husin yang merasa kewajiban publikasi jurnal internasional dinilai memberatkan para dosen.

oleh Maria FloraLiputan6.comYopi Makdori diperbarui 01 Feb 2020, 08:12 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam saat menghadiri acara yang digelar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Liputan6.com/Yopi Makdori)

Liputan6.com, Jakarta Top 3 news hari ini, kewajiban bagi dosen untuk menerbitkan jurnal internasional sebagai syarat untuk naik jabatan tengah jadi perbincangan hangat.

Adalah anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra, Djohar Arifin Husin yang merasa kewajiban publikasi jurnal internasional dinilai memberatkan para dosen. Arifin bahkan menyebut ada yang sampai gandaikan motor lantaran biaya yang dikeluarkan tak sedikit untuk membuat karya ilmiah tersebut.

Hal ini belakangan dijawab oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam. Nizam mengatakan publikasi jurnal tidak ada yang berbayar alias gratis.

Terkait permintaan agar publikasi jurnal internasional dihapuskan, menurut Nizam tidak ada cara lain untuk memperkenalkan temuan ilmuwan kalau bukan dengan cara publikasi. 

Kesuksesan Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap narkoba jaringan internasional asal Iran menjadi berita lainnya yang tak kalah menuai perhatian pembaca Liputan6.

Kamis, 30 Januari 2020 kemarin, sebuah mobil boks silver yang membawa 288 kilogram sabu berhasil dihentikan. Saat itu para pelaku tengah melintas di Jalan Tol Jakarta-Merak. Ketiga kurir narkoba berinisial GUN, AM, IA tewas saat mencoba melakukan perlawanan.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Jumat, 31 Januari 2020:

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 4 halaman

1. Diminta Hapus Kewajiban Publikasi Jurnal bagi Dosen, Ini Jawaban Kemendikbud

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat rapat dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Rapat membahas penghapusan Ujian Nasional (UN) pada 2021 dan sistem zonasi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta untuk menghapuskan kewajiban bagi dosen untuk mempublikasikan jurnal internasional sebagai prasyarat untuk kenaikan jabatan fungsional.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam menilai tugas utama perguruan tinggi adalah menciptakan ilmu pengetahuan.

Dia menyebutkan, tidak ada alternatif lain untuk memperkenalkan temuan ilmuwan akan sesuatu ilmu ke ranah global kalau bukan dengan cara publikasi ke jurnal internasional.

Nizam menegaskan, pihaknya mewajibkan publikasi ilmiah internasional bukan hanya demi peringkat perguruan tinggi di kancah global. Lebih dari itu, menurut Nizam, fungsi utama perguruan tinggi adalah memfabrikasi ilmu pengetahuan.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. 4 Fakta Pengungkapan Kasus Peredaran Sabu 288 Kg di Tangerang

Polisi mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 288 kilogram di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan kasus peredaran narkoba jenis sabu yang akan didistribusikan di daerah Jakarta.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat pada Kamis 30 Januari 2020 kemarin bahwa akan ada mobil boks silver yang melintas di Jalan Tol Jakarta-Merak.

Pengejaran ini terjadi di daerah Kampung Gunung Batu RT 02 RW 04, Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam proses pengejaran, sempat terjadi baku tembak antara pelaku dengan pihak kepolisian. 

Menurut polisi, bandar narkoba tersebut merupakan bagian dari sindikat jaringan Internasional yang berasal dari Iran.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Pernyataan Lengkap Polisi soal Hasil Autopsi Jasad Lina Jubaedah

Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga memberikan keterangan hasil penyelidikan kematian Lina Jubaedah di Mapolrestabes Bandung, Jumat (31/1/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Hasil autopsi penyebab kematian Lina Jubaedah telah diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptoni Erlangga di kantor Polrestabes Bandung, Jumat (31/1/2020).

Berdasarkan hasil autopsi, dia mengatakan kematian Lina mantan istri komedian Sule bukan karena adanya kekerasan maupun racun di dalam tubuh. 

Selain itu, diketahui pula adanya penyakit kronis seperti hepertensi dan tukat atau luka pada selaput lendir di lambung Lina.

Dari hasil autopsi juga menunjukkan adanya batu empedu pada saluran empedu almarhumah ibu penyanyi muda Rizky Febian tersebut.

 

Selengkapnya...

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya