Sukses

Diminta Hapus Kewajiban Publikasi Jurnal bagi Dosen, Ini Jawaban Kemendikbud

Nizam mengatakan, tidak ada alternatif lain untuk memperkenalkan temuan ilmuwan akan sesuatu ilmu ke ranah global kalau bukan dengan cara publikasi ke jurnal internasional.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta untuk menghapuskan kewajiban bagi dosen untuk mempublikasikan jurnal internasional sebagai prasyarat untuk kenaikan jabatan fungsional.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam menilai tugas utama perguruan tinggi adalah menciptakan ilmu pengetahuan. Sementara untuk mengkonfirmasi suatu temuan dianggap baru atau tidak, harus dipublikasikan.

"Bagaimana ilmu pengetahuan bisa divalidasi, bisa diverifikasi kebenarannya secara universal, itu tidak ada cara lain dengan mempublikasikan karya tersebut," ungkap Nizam di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Dia menyebutkan, tidak ada alternatif lain untuk memperkenalkan temuan ilmuwan akan sesuatu ilmu ke ranah global kalau bukan dengan cara publikasi ke jurnal internasional.

"Selain dapat peer review dari mitra perguruan tinggi di seluruh dunia, kalau kita hanya mengisolasi diri. Kita tulis sendiri, kita baca sendiri," kata dia.

Kalau begitu, lanjut Nizam bagaimana kita bisa yakni bahwa apa yang ditemukan oleh para dosen maupun ilmuan itu suatu konsep atau temuan baru. "Dan tidak ada unpan balik dari komunitas ilmiah internasional. Jadi itu harus kita sadari," papar dia.

Nizam menegaskan, pihaknya mewajibkan publikasi ilmiah internasional bukan hanya demi peringkat perguruan tinggi di kancah global. Lebih dari itu, menurut Nizam, fungsi utama perguruan tinggi adalah memfabrikasi ilmu pengetahuan.

"Atau (hanya) sekedar untuk mengikuti tren-tren world class university, bukan," tegas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usulan DPR RI

Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR dari fraksi Partai Gerindra, Djohar Arifin Husin meminta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk menghentikan kewajiban bagi para dosen mempublikasikan jurnal ilmiah untuk mendapatkan kenaikan jabatan fungsional.

"Selama ini saya katakan pada pertemuan lalu kita buat dua kerugian, pertama hasil penelitian tadi kita serahkan kepada orang di luar negeri. Kedua kita bayarkan," tegas Djohar di Ruang Sidang Komisi X, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020.

Dia menerangkan bahwa kebijakan saat ini mewajibkan seluruh dosen untuk mempublikasikan jurnal ilmiah internasional. Ia juga mengungkapkan, ada seorang dosen yang sampai menggadaikan sepeda motornya.

"Macam-macam penderitaan dosen-dosen karena harus menulis (jurnal berstandar internasional). Ini dihapuslah," ungkap Djohar.

Di samping itu, Djohar meminta, Nadiem menyerahkan wewenang pengangkatan guru besar kepada pihak kampus bukan Kemendikbud seperti yang selama ini terjadi. "Kementerian tidak kenal sama mereka, di kampusnya lah yang paling tahu," kata Djohar.

Dia juga meminta, tugas Mendikbud hanya memberikan surat keputusan mengenai pengangkatan guru besar bukan memilihnya.

"Tidak mungkin ratusan ribu guru besar ini Menteri harus ikut memeriksanya," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.