Tersangka dan barang bukti narkoba dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan penjualan ganja online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/1/2020). Polisi menyita barang bukti ganja seberat 41 kilogram. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)
Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan penjualan ganja online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/1/2020). Modus pelaku yakni dengan mengemas ganja dalam bentuk aksesoris rokok. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan penjualan ganja online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/1/2020). Pelaku menjual barang haram tersebut melalui media sosial Instragram. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)
Barang bukti pengungkapan penjualan ganja online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/1/2020). Polisi menyita barang bukti ganja seberat 41 kilogram. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)
Barang bukti pengungkapan penjualan ganja online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/1/2020). Modus pelaku yakni dengan mengemas ganja dalam bentuk aksesoris rokok. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)
Barang bukti pengungkapan penjualan ganja online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/1/2020). Pelaku menjual barang haram tersebut melalui media sosial Instragram. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)