Polri Ungkap Peredaran 70 Kg Sabu Jaringan Malaysia Modus Ikan Asin

Krisno mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka berinisial DN alias AH (32) dan SB alias KB (34) pada Sabtu 18 Januari 2020 di Tangerang, Banten.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jan 2020, 13:59 WIB
Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap upaya peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Riau-Jakarta. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap upaya peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Riau-Jakarta.

Hasilnya, sebanyak 70 kilogram sabu diamankan yang disembunyikan menggunakan tumpukan ikan asin.

Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Halomon Siregar menyampaikan, pihaknya menangkap dua tersangka berinisial DN alias AH (32) dan SB alias KB (34) pada Sabtu 18 Januari 2020 di Tangerang, Banten.

"Mereka menggunakan jalur laut dan dilanjutkan dengan ekspedisi ke Jakarta," tutur Krisno di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Menurut Argo, penyidik kemudian langsung menggeledah kediaman DN. Total disita sebanyak 70 kilogram sabu siap edar.

"Kemasannya dalam bungkus teh china, tapi ditumpuk dalam ikan asin dan kopi," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Sita Barang Bukti

Penyidik pun menyita barang bukti berupa dua kardus ikan asin, satu kardus kopi bubuk, dan 70 kg sabu kemasan teh China yang dimasukan kardus.

"Ini dikendalikan oleh Warga Negara Malaysia. Mereka ada biaya operasional Rp 20 juta, kalau sudah selesai sampai ditambah lagi Rp 80 juta. Jadi total Rp 100 juta sudah kita amankan," Krisno menandaskan.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya