Liputan6.com, Jakarta Rusak dan hilangnya paspor akibat bencana tidak akan terkena denda. Salah satunya korban banjir yang paspornya rusak atau hilang.
Advertisement
Rusak dan hilangnya paspor akibat bencana tidak akan terkena denda. Salah satunya korban banjir yang paspornya rusak atau hilang.
Diterbitkan 20 Januari 2020, 13:10 WIBLiputan6.com, Jakarta Rusak dan hilangnya paspor akibat bencana tidak akan terkena denda. Salah satunya korban banjir yang paspornya rusak atau hilang.
Advertisement