Wahyu Setiawan Mengaku Tak Pernah Komunikasi dengan Politikus PDIP Harun Masiku

Wahyu Setiawan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik di hadapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Jan 2020, 20:07 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (rompi tahanan) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Wahyu Setiawan diperiksa perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik di hadapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang digelar di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/1/2020).

Di hadapan DKPP, Wahyu mengaku, tak pernah berkomunikasi langsung dengan politikus PDIP Harun Masiku.

"Saya tidak pernah berkomunikasi dengan Harun," ujar Wahyu.

Wahyu mengatakan, KPU secara kelembagaan tak menerima pergantian antar-waktu (PAW) Harun Masiku. Wahyu menyebut, sudah berkoordinasi dengan pihak terkait bahwa PAW Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin Kiemas lantaran meninggal tak bisa dilaksanakan.

"Kemudian, saya sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak, terutama pihak-pihak yang menurut saya perlu saya komunikasikan, bahwa ini tidak bisa dilaksanakan," kata dia.

Wahyu mengaku, dalam hal ini dirinya kerap berkomunikasi dengan Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Doni. Wahyu mengaku, mereka adalah kawan dekatnya.

"Sekali lagi saya bertanggung jawab dengan pernyataan saya, baik kepada media massa, kepada masyarakat, maupun kepada penyelenggara Pemilu, itu yang terjadi sebenarnya. Saya dalam posisi yang sulit karena orang-orang ada Mbak Tio, Mas Saeful, Mas Doni itu kawan baik saya," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Wahyu Setiawan Tersangka

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020). KPK resmi menahan Wahyu Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya