Dewan Pengawas KPK Sebut Pemberian Izin Sadap Tak Lebih dari 24 Jam

Tumpak mengaku tak bisa memaksakan pimpinan maupun tim penindakan KPK harus segera meminta izin kepada Dewan Pengawas.

oleh Mevi Linawati diperbarui 14 Jan 2020, 19:21 WIB
Lima anggota Dewan Pengawas KPK mengucapkan sumpah jabatan saat pisah sambut usai pelantikan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Acara ini dihadiri pimpindan dan Dewan Pengawas KPK. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan pihaknya tak akan menghambat proses penindakan lembaga antirasuah.

Menurut Tumpak, dia dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK lainnya akan memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan dalam waktu 1x24 jam.

"Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama, dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kita sudah bicarakan tadi," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Tumpak mengaku, Dewan Pengawas KPK sudah melakukan pertemuan dengan deputi bidang penindakan, termasuk jaksa penuntut umum membahas soal prosedur perizinan.

"Kita sudah sepakati bagaimana prosedur meminta izin, dan bagaimana mengeluarkan izin dan itu sama sekali tidak menghambat," kata Tumpak.

Tumpak mengaku tak bisa memaksakan pimpinan maupun tim penindakan KPK harus segera meminta izin kepada dewas. Jika pimpinan yang mengulur waktu dalam meminta izin, menurut Tumpak, itu di luar kendalinya.

"Itu di luar jangkauan saya itu, pokoknya kalau sudah masuk di sini (dewas) 1x24 jam sudah ada keputusan, diberikan izin atau tidak diberikan izin, jangan lupa ya, bukan memberi izin saja, ini bisa juga tidak memberikan izin," kata Tumpak.

Namun jika seandainya terjadi pimpinan maupun tim penindakan memperlampat pengajuan izin, maka Dewan Pengawas KPK tak segan untuk memeriksa. "Kalau menyangkut pegawai atau pimpinan KPK tentu kita akan lakukan pemeriksaan," kata Tumpak.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Susun SOP

Lima anggota Dewan Pengawas KPK berpose saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Lima anggota Dewan Pengawas KPK terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai ketua serta Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Syamsudin Haris sebagai anggota. (Foto: Biro Pers Setpres)

Dewan Pengawas KPK tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengawasan kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya bakal melakukan evaluasi terhadap kinerja KPK berdasarkan pedoman SOP itu. Evaluasi akan dilaksanakan tiga bulan sekali.

"Kita sudah, atau sedang menyusun SOP mengenai itu. Akan ada semacam evaluasi tiga bulanan atas kinerja KPK baik pimpinan maupun pegawai," ujar Syamsuddin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Evaluasi itu mencakup pelaksanaan tugas serta kewenangan pimpinan dan pegawai KPK.

Selain mengenai pengawasan, Dewan Pengawas juga tengah menyusun kode etik pimpinan dan pegawai KPK. Syamsuddin mengungkapkan, dalam aturan tersebut juga diatur mengenai sanksi berjenjang mulai dari ringan hingga berat.

Sanksi terberatnya bisa berupa pemberhentian dari jabatan. Hanya saja, kata Syamsuddin, aturan itu belum sepenuhnya final.

"Ini kan dalam proses ya, belum final termasuk mengenai kode etik. Jadi SOP yang berkaitan dengan tugas Dewan Pengawas itu sedang kita finalkan," kata dia.

Anggota Dewas KPK lainnya, Harjono mengaku akan segera merampungkan SOP pengawasan serta kode etik pimpinan dan pegawai lembaga antirasuah.

"Secepat mungkin (kode etik rampung)," ujar Harjono di lokasi yang sama.

Dalam menyusun kode etik ini, Dewas menerima menerima masukan dari berbagai pihak. Pada hari ini, misalnya, Dewas menerima delegasi Kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kejahatan atau United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). UNODC memberikan masukan-masukan mengenai kode etik lembaga antikorupsi di sejumlah negara.

"Dari UNODC tadi memberikan sumbangan informasi dengan memberikan contoh kode etik di negara lain," kata Harjono.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya