Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Tak Dapat Subsidi Pemerintah, Ini Penggantinya

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah berlaku mulai Januari 2020

oleh Athika Rahma diperbarui 06 Jan 2020, 16:02 WIB
Khosiah mengajukan proses turun kelas kepesertaan BPJS Kesehatan lewat MCS. (Foto: Fitri Haryanti Harsono/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyatakan, pemerintah tidak memberikan subsidi iuran BPJS Kesehatan khususnya untuk kelas III.

Hal ini berlawanan dengan usulan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengenai pemberian subsidi bagi masyarakat penerima manfaat BPJS kelas III mandiri.

Lantas, bagaimana jika masyarakat tersebut benar-benar tidak sanggup membayar iuran yang naik? Fahmi menjelaskan solusinya.

"Kita nggak bicara seperti itu (subsidi iuran BPJS). Namun, yang tidak mampu akan kita data," ujarnya di Gedung Kemenko PMK, Senin (6/1/2020).

Nanti, pihak BPJS Kesehatan bersama dengan Kementerian Sosial akan mendata penerima manfaat kelas III yang kini sedang menunggak bayaran.

"Nah, nanti akan dibedakan mana yang tidak mampu bayar, mana yang tidak mau bayar, kan beda itu," imbuhnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Perbarui Data

Proses administrasi BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri membutuhkan banyak waktu karena banyak hal teknis yang harus dilengkapi

Jika masyarakat tidak mampu membayar, maka akan digolongkan dalan penerima bantuan iuran (PBI). Sejauh ini, menurut Fahmi, ada 98,6 juta orang yang termasuk dalam golongan PBI. Sementara, masyarakat yang menunggak pembayaran iuran tercatat mencapai 9 juta orang.

"Di saat yang sama, Kemensos juga lagi memperbarui data. Ada yang tadinya tidak mampu kemudian jadi mampu, kan berubah-ubah. Kita akan sama-sama cek. Kita tidak ingin menyusahkan masyarakat yang benar-benar tidak mampu," tuturnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya