Australia Kembali Bebaskan WNI di Bawah Umur

Australia kembali membebaskan tiga warga Indonesia di bawah umur dari Penjara Wilayah Albany dan Pardelup, Australia Barat.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Jun 2012, 20:55 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Australia kembali membebaskan tiga warga Indonesia di bawah umur dari Penjara Wilayah Albany dan Pardelup, Australia Barat. Demikian disampakan Direktur Informasi dan Media Kemenlu, PLE Priatna dalam siaran persnya melalui surat elektronik, Rabu (20/6).
 
"Tiga WNI di bawah umur kembali dibebaskan dari penjara wilayah Albany dan Pardelup, Australia Barat. Jaksa Umum Australia Nicola Roxon MP mengumumkan pembebasan ketiganya pada Selasa, 19 Juni 2012," ujar Priatna.
 
Menanggapi itu, Indonesia melalui perwakilan Direktur Asia Timur dan Pasifik Kemenlu, Dewi S Wahab menyambutnya positif. "Meski demikian, Indonesia berharap Pemerintah Australia melakukan langkah serupa dengan membebaskan semua anak yang tidak bersalah," tuturnya.
 
Pemerintah Indonesia, jelasnya, selalu berupaya aktif memberi bantuan dan memediasi pembebasan WNI di bawah umur yang tengah berada di balik jeruji penjara Australia.
 
Ia menegaskan, ketiga WNI tersebut dibebaskan menyusul adanya informasi lanjutan yang sebelumnya tidak tersedia. Informasi itu adalah indikasi bahwa mereka kemungkinan masih di bawah umur pada saat melanggar ketentuan yang menyebabkan jadi tersangka.
 
Keputusan pembebasan oleh Jaksa Umum Roxon, jelas Priatna, dinilai sebagai kondisi yang di luar kebiasaan dan menjamin kebebasan mereka lebih dini dari penjara.
 
Dalam catatan Kemenlu, peristiwa ini merupakan tambahan dari pembebasan ketiga WNI yang dibebaskan dari penjara pada 17 Mei lalu. Berikutnya, empat WNI dibebaskan pada 6 Juni 2012. Sehingga total terdapat 10 WNI yang telah dibebaskan hingga sekarang.(ALI/ADO)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya