Tarif Tol Surabaya-Gresik Naik Mulai Hari Ini

Kenaikan tarif Jalan Tol Surabaya-Gresik ini dipengaruhi inflasi, investasi dan peningkatan sarana informasi bagi pengguna jalan.

oleh Agustina Melani diperbarui 18 Des 2019, 06:00 WIB
ilustrasi jalan tol | unsplash.com

Liputan6.com, Jakarta - Tarif tol Surabaya-Gresik naik mulai 18 Desember 2019. Penyesuaian tarif tol dari Dupak, Surabaya, hingga Gresik ini berupa kenaikan Rp 200 per kilometer menjadi Rp 819 dari sebelumnya Rp 619.

Kepala Bagian Humas PT Marga Bumi, Anjar Hari Sutoto menuturkan, ada penyesuaian tarif setelah hampir tiga tahun belum ada penyesuaian. Sebelumnya, tarif lama mulai 6 Januari 2017 sebesar Rp 619 KM menjadi Rp 819 per KM. Kenaikan tarif Jalan Tol Surabaya-Gresik ini dipengaruhi inflasi, investasi dan peningkatan sarana informasi bagi pengguna jalan.

Terkait investasi, perseroan telah menambah gardu di Gerbang Romokalisari, Kebonmas dan Manyar. Selain itu, pelebaran jalan berupa penambahan lajur dari dua lajur menjadi tiga lajur pada ruas Dupak-Tandes Barat dan Tandes Barat-Interchange Romokalisari.

Untuk peningkatan sarana informasi bagi pengguna jalan berupa CCTV dan enam buah variable message sign (VMS), layar display LED untuk informasi. Anjar menuturkan, penyesuaian tarif tol ini juga sesuai aturan yang diakukan setiap dua tahun sekali.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan pasal 48, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol pasal 68 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017.

Berikut lampiran penyesuaian tarif tol mulai 18 Desember 2019:

Penyesuaian tarif tol Surabaya-Gresik yang mulai berlaku 18 Desember 2019. (Foto: Dok PT Marga Bumi)

Anjar menuturkan,  saat ini tarif dibagi menjadi tiga jenis tarif yang berbeda dengan penggolongan tarif sebelumnya. Kini hanya ada tiga jenis tarif tol  yaitu tarif kendaraan golongan 1, golongan 2 dan 3. Serta tarif golongan IV dan V.

"Besarnya tarif kendaraan golongan I, jarak dikalikan 819. Sedangkan golongan dua dan tiga jarak dikalikan 1,5 kali 819, dan kendaraan golongan empat dan lima jarak dikalikan dua kali 819,” ujar Anjar saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya