PGRI: Bagaimana Bisa Merdeka, Kalau Regulasi Tidak Memerdekakan Guru

Saat ini guru belum merdeka sebab masih dibebani dengan berbagai regulasi yang menekan.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Des 2019, 12:46 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim mempimpin upacara peringatan HUT PGRI ke-74 dan Hari Guru Nasional 2019, Senin (25/11/2019). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua PB PGRI Didi Suprijadi mengatakan salah satu upaya mendukung program merdeka yakni dengan mendukung guru yang merdeka. Namun, menurut dia, saat ini guru belum merdeka sebab masih dibebani dengan berbagai regulasi yang menekan.

"Bagaimana cara untuk merdeka, kalau seandainya yang tidak memerdekakan guru bukan orang lain tetapi regulasi dan aturan yang ada di Kemendikbud. Itu yang harus dipahami betul oleh kita pelaku di pendidikan," ungkap Didi, dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (14/12/2019).

Didi mengatakan, salah satu aturan yang membuat guru tidak merdeka adalah keharusan memiliki sertifikat kepala sekolah agar mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kalau kepala sekolah tidak punya sertifikat kepala sekolah, maka dana BOS tidak akan keluar," tegas dia.

Menurut dia, dana BOS merupakan hak sekolah.

"Bayangkan dana Bos itu kan anak-anak. Kenapa kepala sekolah yang salah dana BOS-nya yang diancam," ungkapnya.

Selain itu, kata Didi, guru juga masih diberi beban membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Keharusan membuat RPP sebanyak 22 lembar juga merupakan bagian dari peraturan yang ditetapkan pemerintah.

"Yang buat RPP sampai 22 lembar itu bukan maunya guru. Maunya regulasi. Di situ letaknya," imbuhnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Akan Dihilangkan

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana mengatakan ke depan pihaknya akan melakukan perubahan. Salah satu contoh, RPP yang lebih sederhana.

"Nanti nggak ada lagi," kata dia.

Sementara untuk dana BOS, menurut dia, merupakan wewenang daerah. Sebagaimana diketahui, Dana BOS merupakan alokasi dana pendidikan yang diteruskan melalui transfer ke daerah berupa dana alokasi khusus (DAK) non fisik.

"Bos itu kan sekarang dana ditransfer ke daerah. Jadi dari Dikbud tidak ada ancaman-ancaman. Bahkan sekarang Dikbud itu buat SIPLAH, sistem informasi pengadaan sekolah. Sekarang guru atau sekolah mau beli apa saja, gampang tinggal ada marketplace di situ beli," tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya