Babak Baru Kasus Novel Baswedan

Politikus PDIP Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan dengan tuduhan menyebarkan berita bohong terkait kasus penyiraman air keras.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 09 Nov 2019, 09:02 WIB
Banner Infografis Babak Baru Kasus Novel Baswedan. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus Novel Baswedan memasuki babak baru. Politikus PDIP Dewi Ambarwati atau Dewi Tanjung melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tersebut ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 6 November 2019.

Dewi melaporkan Novel Baswedan dengan tuduhan telah menyebarkan berita bohong. Novel diduga pula telah merekayasa kasus penyiraman air keras yang menyebabkan mata kiri penyidik KPK itu rusak.

Terkait tudingan tersebut, ‎Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tindakan melaporkan Novel sudah di luar rasa kemanusiaan. Padahal, Novel adalah korban teror yang sampai saat ini pelakunya belum juga ditangkap.

Bagaimana jejak kasus Novel Baswedan selama dua tahun lebih? Bagaimana sikap tim advokasi Novel? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

2 dari 2 halaman

Infografis

Infografis Babak Baru Kasus Novel Baswedan. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya