Liputan6.com, Jakarta Jalan menjadi fasilitas umum yang sangat penting bagi masyarakat. Pentingnya fasilitas jalan, maka pemerintah terus melakukan upaya perbaikan dengan cara cor ulang. Dengan cor ulang, membuat kondisi jalan akan kembali baik dan siap dilewati berbagai jenis kendaraan.
Namun apa jadinya jika jalan yang baru saja dicor malah langsung dilewati kendaraan? Tentu hal tersebut akan membuat kendaraan tersebut terjebak di cor basah. Seperti yang baru-baru ini terjadi di Jalan Trisono, Babadan, Ponorogo, Jawa Timur.
Advertisement
Kejadian kendaraan terjebak cor basah di Ponorogo diunggah akun Twitter @akuluka pada Selasa (15/10/2019). Akun tersebut menjelaskan kejadian terjebak cor basah terjadi pada siang hari. Pengendara tidak paham dengan tanda palang bambu yang sudah terpasang di sana.
Selain kendaraan terjebak cor basah di Ponorogo, masih banyak kejadian terjebak cor basah lainnya, termasuk ada yang didenda hingga Rp 130 juta. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, foto kendaraan terjebak di cor basah, Selasa (15/10/2019).