Top 3: Tunggak BPJS Kesehatan Tak Bisa Urus SIM dan Paspor

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu (12/10/2019).

oleh Arthur Gideon diperbarui 12 Okt 2019, 08:00 WIB
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang secara otomatis bisa memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan. Masyarakat yang menunggak iuran akan kena konsekuensi saat membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM, pembuatan paspor, IMB dan lainnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan automasi sanksi layanan publik dimaksudkan untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Artikel mengenai sanksi yang diberikan kepada penunggak iuran BPJS Kesehatan menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu (12/10/2019):

1. HEADLINE: Tunggak BPJS Kesehatan Tak Bisa Urus SIM dan Paspor, Efektif Naikkan Kepatuhan?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mencari berbagai cara untuk mengatasi defisit. Pemerintah tak bisa terus menerus menalangi defisit tersebut.

Beberapa langkah pun dijalankan. Pertama dengan menaikkan iuran anggota. Tak tanggung-tanggung, kenaikannya bisa mencapai 100 persen. Langkah lain yang sedang digodok adalah menegakkan sanksi kepada penunggak iuran BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, masyarakat atau peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran akan kena konsekuensi saat membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM, pembuatan paspor, IMB dan lainnya.

Simak artikel selengkapnya di sini

 

2 dari 3 halaman

2. Anak Usaha Indonesia Power Buka Lowongan Kerja untuk 6 Posisi

Ilustrasi Foto Lowongan Kerja (iStockphoto)

Anak perusahaan PT Indonesia Power (PLN Group) yakni PT Cogindo DayaBersama, memberikan kesempatan bagi para professional untuk bergabung.

Perusahaan ini bergerak pada industri ketenagalistrikan melalui 4 bisnis utama, yaitu energy supply, power plant operation & maintenance services, power plant maintenance, repair & overhaul, serta gas & diesel engine (spare part & services).

Kali ini, PT Cogindo DayaBersama membuka lowongan kerja untuk 6 posisi sekaligus. Pendaftaran lowongan kerja dibuka hingga 18 Oktober 2019.

Simak artikel selengkapnya di sini

 

3 dari 3 halaman

3. Sosialita 35 Tahun Jadi Miliarder Terkaya di Monako

Monako ialah negara kota berdaulat yang terletak di Cote d'Azur, Eropa Barat

Tatiana Santo Domingo (35) yang terkenal di industri fashion menjadi miliarder terkaya di Monako. Ia memiliki harta sebesar USD 2 miliar atau Rp 28,3 triliun (USD 1 = Rp 14.166). Kekayaannya berasal dari warisan sang kakek.

Mengutip Business Insider, Tatiana merupakan cucu dari Julio Mario Santo Domingo, seorang pengusaha bir yang mendapat predikat orang terkaya kedua di Kolombia pada tahun 2011. Usai wafat, sang Tatiana mendapat seperenam warisan kakeknya.

Sosialita miliarder ini sebetulnya lahir di New York, akan tetapi ia memiliki kewarganegaraan Monako. Ia menikahi Andrea Casiraghi, keponakan dari penguasa Monako: Pangeran Albert.

Simak artikel selengkapnya di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya