Liputan6.com, Jakarta Menjadi dokumen resmi yang harus dimiliki pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM), Smart SIM.
Advertisement
Menjadi dokumen resmi yang harus dimiliki pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM), Smart SIM.
Diterbitkan 23 September 2019, 15:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Menjadi dokumen resmi yang harus dimiliki pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM), Smart SIM.
Advertisement